
Manfaat Polis Bumiputera Turun 50%, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik penurunan nilai manfaat (haircut) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Haircut ini merupakan bagian dari skema penyelamatan perusahaan asuransi yang sudah hidup selama 111 tahun tersebut.
Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK sebelumnya sudah memberikan sejumlah arahan apa yang bisa dilakukan Bumiputera agar selamat. Salah satunya, demutualisasi.
Seperti diketahui, Bumiputera adalah perusahaan mutual. Tidak seperti perusahaan pada umumnya yang terdapat pemegang saham, pemilik Bumiputera adalah para pemegang polis.
Artinya, jika demutualisasi, perlu ada investor strategis penyuntik modal. Otomatis, status perusahaan mutual berubah jadi perseroan terbatas.
"Tapi, rupanya semangat perusahaan mutual di Bumiputera masih kuat," kata Ogi belum lama ini.
Jika ingin mempertahankan status itu, berarti pemegang polis sebagai pemegang saham harus mau menanggung semua untung maupun rugi secara bersama-sama.
Karena kesepakatan itulah, untuk mengatasi permasalahan modal AJB Bumiputera, BPA kemudian melakukan beberapa simulasi penyelamatan. Salah satunya, pemegang polis bersama-sama menanggung kerugian dengan mengurangi atau menurunkan manfaat yang mereka terima.
Ogi mengatakan BPA sudah menggelar rapat guna menentukan besaran penurunan manfaat itu.Dari hasil rapat yang dilakukan, mereka mengusulkan rata-rata penurunan manfaat polis sebesar 12,5%.
Ogi mengatakan pihaknya tidak menyetujui usulan tersebut karena itu tidak akan cukup untuk mengatasi kekurangan modal.
Akhirnya dilakukan perhitungan ulang soal penurunan nilai manfaat itu. Hasilnya, penurunan nilai yang disepakati adalah 47,3%.
"Kesepekatan rugi, ketemunya 47,3% rata-ratanya. Tapi itu tidak sama, rata-rata mungkin. Yang kecil-kecil berapa. Itu secara legalitas disetujui sidang luar biasa oleh Badan Perwakilan Anggota. Itu secara hukum sah. Kalau ada satu orang atau dua orang tidak tahu itu masalah lain," terang Ogi.
Selain haircut, ada juga skema penyelamatan lain yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya, memanfaatkan dana tak bertuan senilai Rp 5,9 triliun.
Berdasarkan dengar pendapat dengan konsultan dari bank Dunia, hal itu rupanya bisa dilakukan. "Sudah bertahun-tahun dana itu tidak pernah diklaim, jadilah itu rekening dormant. Oleh si konsultan itu disarankan untuk dipindahkan dari kewajiban polis pasif ke ekuitas," katanya.
"Tapi kami bilang hati-hati, kalau nanti ada yang minta bagaimana," tambah Ogi.
Untuk mengantisipasi masalah itu, Ogi mengatakan akhirnya polis pasif itu tetap dipindahkan jadi ekuitas AJB Bumiputera. Tapi, sebesar 40% dari 5,9 triliun itu dicadangkan untuk membayar jika nantinya ada pemegang polis yang mengajukan klaim.
Mengingatkan saja, OJK belum lama ini menyetujui rencana perbaikan keuangan (RPK) OJK. Seiring dengan persetujuan in, Bumiputera juga diizinkan kembali menjual produk.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Bumiputera Mulai Bayar Klaim Nasabah di Periode Ini
