Disebut OJK Kritis, Ini Cerita Lengkap Sengkarut Kresna Life

dhf, CNBC Indonesia
21 February 2023 06:40
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi Kresna Life sudah kritis. Sehingga, tak ada cara lain selain setoran modal dari pemegang saham jika asuransi yang menyebabkan kerugian para nasabahnya hingga Rp 6,4 triliun ini.

"Kresna memang punya masalah yang cukup fundamental. Secara solvabilitas, perusahaan itu sudah negatif dan satu-satunya cara memang adalah penambahan modal dari pemegang saham," jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono belum lama ini.

OJK sejatinya sudah memberikan kesempatan hingga 10 kali untuk Kresna Life untuk menunjukkan skema penyelesaian kewajibannya kepada para nasabah. Namun, hingga deadline terakhir di awal pekan kemarin, dokumen yang diberikan masih belum sesuai dengan arahan OJK.

Lantas, bagaimana awalnya Kresna Life bisa berada dalam kondisi seperti itu?

Semua dimulai pada 20 Februari 2020. Kala itu, Kresna Life mengirimkan surat kepada seluruh nasabah untuk menunda pembayaran polis.

Lewat surat tersebut, perusahaan menyatakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) Kresna Life tidak terkait dengan surat berharga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, perseroan menegaskan rekening mereka tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Belakangan terungkap, goyahnya Kresna Life akibat aksi yang dilakukannya sendiri. Portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.

Hal itu sejalan dengan rencana penjualan saham yang dimiliki oleh Kresna Life di beberapa perusahaan afiliasi.

Sebagai gambaran, Kresna Life memiliki saham di atas 5% di beberapa emiten antara lain PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), dan PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI).

Dari total kepemilikan saham di beberapa emiten tersebut dengan posisi harga per 3 Februari 2023, total nilai yang dikumpulkan sekitar Rp 943 miliar. Sementara jika dihitung berdasarkan harga tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir yang berarti sebelum pandemi Covid-19, total nilai dari saham-saham tersebut bisa mencapai Rp 6,56 triliun.

Di sisi lain, Kresna Life juga diketahui masih memiliki saham di PT City Development Tbk (NIRO) dan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). Hanya saja, kepemilikan saham di perusahaan tersebut di bawah 5%.

Belum juga genap 3 bulan setelah penerbitan surat pertama di Februari itu, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020.

Kali ini isinya mereka mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.

Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Namun, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah. Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.

Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.

Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.

Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.

Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Next Page
Sanksi OJK
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular