Menteri Pertanian Jadi Nasabah Bumiputera, Ini Curhatannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 15/02/2023 15:05 WIB
Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di acara Sarasehan 100 Ekonom. (CNBC indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai menyelesaikan pembayaran klaim yang tertunda kepada para pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi mulai akhir Februari 2023.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang merupakan salah satu pemegang polis Bumiputera sangat mengharapkan pembayaran klaim pemegang polis dapat segera terealisasikan. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari pemegang polis.

"Semoga Bumiputera bangkit dan jaya kembali sehingga klaim kami yang sudah lama diharapkan pempol segera dibayarkan, apalagi dengan kondisi ekonomi dua tahun terakhir ini tidak membaik buat kami masyarakat lemah dan berpenghasilan serba kurang," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/2).


Ia juga menyebut, sebagai satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbadan hukum mutual atau usaha bersama, Bumiputera harus terus didukung.

"Inilah satu-satunya perusahaan kebanggaan Indonesia yang didirikan dengan gotong royong. Dimiliki rakyat, dibesarkan oleh rakyat, dan susah senang atau untung ruginya juga ditanggung oleh rakyat. Semangat ini sungguh luar biasa," tuturnya.

Wakil PKBI Korda DKI Lindawati Yunus mengatakan para pemegang polis sudah menanti lama kepastian pembayaran klaim asuransi jiwa mereka. Rencana pembayaran klaim asuransi yang disampaikan manajemen Bumiputera menjadi harapan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

"Kami ini orang tua yang harus berjuang membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak. Pembayaran klaim polis menjadi harapan di tengah kesulitan. Semoga segera terealisasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2021 perusahaan mengalami kerugian sehingga pembayaran klaim asuransi tertunda. Berbagai upaya penyelamatan dilakukan hingga berujung restrukturisasi perusahaan dan penyesuaian nilai klaim agar perusahaan terus dapat berdiri.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan, Bumiputera merupakan perusahaan berbentuk mutual atau usaha bersama. Dalam Anggaran Dasar Bumiputera pasal 38 ayat 4 disebutkan sebagai usaha bersama, maka keuntungan dan kerugian ditanggung bersama dalam hal ini oleh seluruh anggota atau pemegang polis AJB Bumiputera.

"Mulai akhir Februari kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis melalui Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi," kata Irvandi.


(rob/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?