4 Fakta Mengejutkan Menteri Teten Soal KSP Indosurya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
15 February 2023 13:50
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki membeberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu ia ungkapkan di depan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Berikut 4 fakta mengejutkan soal KSP Indosurya sebagaimana diungkapkan Teten Masduki.

Aset di luar kepemilikan koperasi

Teten mengungkapkan bahwa penggantian rugi korban sulit karena aset bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, laporan pidana membuat aset tersangka dan koperasinya disita, sehingga sulit untuk dijual.

"Ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi di luar skema homologasi, dan cara-cara lainnya," terang Teten.

Ganti rugi dana korban baru 15%

Teten mengungkapkan bahwa pembayaran ganti rugi baru sekitar 15,56%. Padahal, kerugian kasus ini mencapai Rp 15,9 triliun atas puluhan ribu anggota koperasi.

"Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu baru 15,56%," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Satu-satunya cara mengganti rugi korban

Teten menyampaikan cara mengganti rugi kepada korban KSP Indosurya hanya dengan satu cara, yaitu dengan menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset dari koperasi tersebut. Tetapi Teten mengakui bahwa dalam praktiknya, banyak kendala yang dialami.

"Kendalanya itu pertama asetnya itu bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan. Lalu ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi orang per orang. Lalu ada praktik pelunasan dengan menggunakan cara-cara lain," pungkasnya.

Lemahnya UU PKPU

Sulitnya realisasi ganti rugi korban Indosurya juga diperparah dengan lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Teten mengatakan bahwa dalam putusan PKPU tidak ada sanksi jika koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Nah di UU PKPU nomor 37 tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," jelasnya.

Maka dari itu, saat ini untuk pengajuan kepailitan tidak cukup hanya melalui rekomendasi anggota koperasi. Melainkan, pengajuan kepailitan koperasi harus melalui MenkopUKM.

"Seperti perbankan lah. Bank kan kalau mau dipailitkan harus ke Menkeu," tutupnya

 


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indosurya Bebas, Komentar Menteri Koperasi Bikin Kaget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular