Korban Wanaartha Ngotot Pailit, Ini Alasannya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 February 2023 16:40
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) mendorong disahkannya PKPU agar triliunan uang nasabah yang dikemplang bisa kembali.

Sebelumnya, Pemegang Saham Pegendali (PSP) PT WAL menjanjikan pengembalian uang pemegang polis lewat tim likuidasi. Pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life sendiri bahkan sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.

Namun, beberapa korban menyangsikan proses likuidasi bisa berjalan mulus. Mengingat, rekam jejak PSP PT WAL yang buruk.

"Kita kan sudah tidak ada kepercayaan lagi dengan PSP. Kan mereka yang buat tim likuidasi ini. Lalu sejak 3 tahun lalu juga berjanji menjamin uang kita, sekarang kan sudah tidak ada lagi. Kenyataannya sekarang dia kabur," ungkap perwakilan korban asuransi wanaartha yang kerugiannya mencapai Rp 3,4 miliar Ay Lie, saat diwawancara di Pebgadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (14/2/2023).

Disamping itu, para korban juga menduga dana asuransi yang mereka setorkan sudah dibawa kabur oleh para tersangka penggelapan dana ini ke luar negeri.

Sebagai informasi, pemilik perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat ini menjadi buronan kepolisian karena dugaan penggelapan dana nasabah. Bareskrim Polri sedang mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu dari salah satu pemilik perusahaan tersebut.

Dengan PKPU ini, para korban berharap dapat memiliki kepastian hukum terkait pengembalian uang mereka. Pasalnya, putusan PKPU memiliki tenggat waktu pembayaran homologasi yang baku.


(ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-Hati, Ini Deretan Asuransi Yang Dalam Pengawasan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular