Parah, Teten Ungkap Aturan PKPU Ini Bisa Rampok Dana Koperasi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
14 February 2023 13:58
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki Indonesia Teten Masduki mengungkapkan, terdapat kelemahan regulasi yang berpotensi merugikan anggota koperasi bermasalah.

"Di Undang-Undang PKPU, itu kalau di UU PKPU No. 37 tahun 2004 tak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran Pembayaran tak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian. Ini lemah sekali," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya, regulasi PKPU dan kepailitan dapat digunakan untuk merampok anggota koperasi. Sehingga, keluar Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) tidak mengizinkan adanya PKPU yang diajukan oleh anggota.

"Harus melalui Kementerian Koperasi. Seperti perbankan lah. Kan kalau dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan. Kalau kemarin 2 orang saja melakukanĀ PKPU atau mempailitkan, disetujui pengadilan, dan mengorbankan ribuan anggota. Ini kelemahan kita yang perlu diatur," jelasnya.

Apalagi, Teten menyebut, saat koperasi yang bermasalah saat ini adalah praktik koperasi yang menjalankan shadow banking. Sehingga, nanti di UU PPSK ke depannya ada yang mengatur terkait koperasi open loop atau koperasi yang usahanya dapat menjaring nasabah di luar anggota.

"Meski badan hukum koperasi simpan pinjam tapi kalau dia menjalankan fungsi open loop kita mau dorong ijin pengawasannya di OJK," imbuhnya.

Ke depannya, pihaknya akan membentuk tim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan segala sesuatunya agar kasus perkoperasian tidak terjadi kembali.

"Tidak terjadi lagi nanti koperasi simpan pinjam yang harusnya close loop menjalankan open loop. Karena ini penegakan hukum wilayahnya, putusan PKPU itu penegakan hukum kami langsung koordinasikan dengan Menkopolhukam," tutupnya.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indosurya Bebas, Komentar Menteri Koperasi Bikin Kaget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular