
8 Koperasi Gagal Bayar, Teten: Modusnya Kayak Penjahat 98

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan ada 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang gagal bayar sewaktu Pandemi Covid-19.
"Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampai 2025. Kalau indosurya sampai 2006. Tapi realisasi putusan PKPU itu masih rendah. Misalnya KSP SB tadi yang di bogor itu baru 3 persen realisasinya," jelas Teten, di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).
Kemudian Indosurya baru mencapai 15,58 persen, sehingga masih sangat rendah. Hal ini karena mereka sudah masuk wilayah hukum penegakan putusan PKPU.
"Karena itu saya kombinasikan dengan pak Menkopolhukam. Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. Lalu juga diinvestasikan di perusahaan-perusahaan milik pendiri dan pengurus," ungkap Teten.
Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit.
"Ini kelemahan UU Koperasi, karena UU Koperasi kita No 25 tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri. oleh pengawas yg diangkat oleh koperasi," tutupnya.
(emy/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Teten Ungkap Ada Suap dan Aset Bermasalah di Indosurya