Market Commentary

Kumat Lagi! Saham Sultan Subang ARB Dua Kali Beruntun

Riset, CNBC Indonesia
09 February 2023 13:40
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). IHSG ditutup menguat 0,33 persen atau 23,53 poin ke 7.054,12 pada akhir perdagangan, sebanyak 249 saham menguat, 255 saham melemah, dan 199 saham stagnan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). IHSG ditutup menguat 0,33 persen atau 23,53 poin ke 7.054,12 pada akhir perdagangan, sebanyak 249 saham menguat, 255 saham melemah, dan 199 saham stagnan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten pengolahan minyak kelapa PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) kembali terbenam hingga batas auto reject bawah (ARB) menuju level gocap (Rp50/saham) per penutupan sesi I, Kamis (9/2/2023).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham IPPE ditutup ambles 6,90% ke Rp54/saham. Terdapat antrean jual 388 ribu lot di harga ARB dengan frekuensi 495 kali.

Pada Rabu (8/2) kemarin, saham IPPE juga ditutup hingga ARB 6,45%.

Saham emiten milik Sultan Subang atau Asep Sulaeman Subanda tersebut sempat melambung 24% pada Selasa (7/2), setelah sempat bersemayam di harga Rp50/saham sehari sebelumnya.

Direktur Utama IPPE Syahmenan mengatakan, tidak ada intervensi perseroan terhadap harga saham IPPE. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan perseroan selama ini untuk meningkatkan kinerja agar dapat tumbuh positif dengan baik.

"Kami pastikan tidak ada (intervensi terhadap saham). Tidak ada rencana intervensi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/1).

Informasi saja, sebelum berputar-putar di level gocap, IPPE sempat menyentuh level Rp600/saham pada Maret 2022.

Penurunan tajam saham IPPE akhir-akhir ini beriringan dengan jebloknya saham milik Asep Sulaeman lainnya, emiten fesyen muslim PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Saham ZATA sempat ambles hingga batas auto rejection bawah (ARB) berjilid-jilid pada pertengahan hingga akhir Januari lalu.

Akibatnya, bursa menggembok (suspensi) saham ZATA pada 31 Januari lalu.

Penurunan tajam saham ZATA terjadi seiring aksi jual pemegang saham pengendalinya yakni PT Lembur Sadaya Investama (LSI) beberapa waktu sebelumnya.

Di tengah tren penurunan harga saham ZATA yang terus terjadi tersebut, LSI dilaporkan melakukan aksi jual saham untuk tujuan divestasi sebanyak 3 kali.

Secara total, LSI telah mendivestasikan kepemilikannnya di saham ZATA sebanyak 910 juta yang membuat kepemilikan LSI di saham ZATA turun menjadi 62,22% dan mengantongi uang sebanyak Rp 87,8 miliar.

Transaksi divestasi tersebut menjadi kontroversial lantaran tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017, pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari emiten dengan harga/nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama 8 bulan.

Selain soal aksi jual oleh PSP, kabar soal utang perseroan terhadap PT Bank Raya Tbk (AGRO) juga ikut membawa sentimen negatif terhadap ZATA.

Kabar teranyar, manajemen menyatakan, perseroan telah menyelesaikan pembayaran utang kepada PT Bank Raya Tbk (AGRO).

"Untuk Bank Raya sudah selesai. Sudah lunas," kata Sekretaris Perusahaan ZATA Irvan Rachmawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (6/2).

Dalam keterbukaan informasi, Senin (6/2), pihak ZATA juga menegaskan perseroan telah melunasi seluruh pembayaran kepada Bank Raya.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research, divisi penelitian CNBC Indonesia. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau aset sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

 

(trp/trp)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation