Kemenkop & Jokowi Saja Kecolongan, Apalagi Masyarakat

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
08 February 2023 09:55
Kemenkop UKM: UU Koperasi 25/1992 Sudah Usang, Harus Direvisi (CNBC Indonesia TV) Foto: Kemenkop UKM: UU Koperasi 25/1992 Sudah Usang, Harus Direvisi (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menceritakan awal mula kisahnya bisa terpincut jebakan KSP-SB hingga berakhir merugi kurang lebih Rp1,2 miliar.

Adalah Totok Supriyanto, mantan anggota merangkap sales marketing KSP-AB Cabang Veteran Klaten. Ia mulai bergabung Koperasi ini pada 2011.

"Waktu pertama itu saya lihat legalitasnya dari Kementerian Koperasi. Setahun awal itu saya cuma mantau saja, menabung pakai uang saya sendiri. Tapi di tahun 2012 muncullah sertifikat sehat dari Kementerian nah itu yang membuat saya yakin untuk mulai melebarkan sayap mengajak rekan-rekan bisnis," tutur Totok melalui sambungan telepon pada Rabu, (8/2/2023).

Seiring tahun berlalu, semakin banyak prestasi yang ditorehkan oleh KSP-SB. Pada 9 Juli 2012, Koperasi yang didirikan tahun 2004 ini menerima Sertifikat Penilaian Kesehatan dari Kemenkop Deputi Bidang Pembiayaan. Pada 2016 Koperasi ini sempat menyabet rekor MURI atas Rapat
Anggota Tahunan Pertama melalui Media Elektronik.

Puncaknya, di tahun 2019, koperasi Sejahtera Bersama mendapat Piagam tanda Kehormatan SATYA LENCANA WIRAKARYA dari Presiden Joko Widodo kepada Pengawas Koperasi Iwan Setiawan yang sekarang menjadi tersangka, atas jasanya berperan aktif dalam KSP-SB dan menjadikan KSP ini sebagai koperasi dengan aset sebesar Rp 2,2 triliun melalui E-RAT dan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di Pulau Jawa

Totok pun tak menyangka, pada 2020, Koperasi Sejahtera bersama mulai mengalami gagal bayar. Ia pun menjadi satu dari 186.000 korban KSP Sejahtera Bersama yang merugi hingga triliunan rupiah.

"Kalau saya masih sampai bertahan 11 tahun di KSP itu ya bukan bukan karena saya bodoh ya. Memang bisa dikatakan Kemekop saja kecelongan, Jokowi pun kecolongan, apalagi masyarakat," ungkapnya.

Menurut kronologi tertulis yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa, (7/2/2023), Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.

"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.

Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi Surat Edaran yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas. Dalam surat itu manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiganya sulit masuk ke arus kas.

Kini, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka, IS dan DZ diketahui merupakan pengawas dari Koperasi Sejahtera Bersama itu. Keduanya sudah ditahan di Kejaksaan dan sedang menunggu persidangan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sistem Koperasi Simpan Pinjam Bakal Dirombak Habis-habisan


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading