Banyak Kasus Penipuan, Premi Asuransi Jiwa Minus 7,8%
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah banyaknya kasus yang menimpa, tahun lalu ternyata perolehan premi asuransi jiwa mengalami kontraksi hingga 7,8%.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat.
"Meskipun stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan semakin kondusif hal tersebut adalah buah hasil sinergi sangat kuat antara kemenkeu BI OJK dan LPS dalam KSSK maupun secara masing-masing," ujarnya dalam acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan, Senin (6/2/2023).
Sementara terkait implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
"OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice," ungkapnya.
Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon kegiatan usaha Bullion Bank, aset digital dan aset kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat kebutuhan dan prinsip kehati-hatian.
(Zefanya Aprilia/ayh)