Simak! Dosa Ini Bikin Pembobol Rekening BCA Dituntut 4 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Otak pembobolan rekening BCA, Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Thoha bersalah melakukan pencurian rekening Rp 320 juta milik korban, Muin Zachry.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.
Diah juga menuntut Thoha mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry. Dalam kasus ini tukang becak yang diperintah Thoha, Setu bin Khasbari dituntut 1 tahun penjara.
Diah menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yaitu perbuatan kedua terdakwa telah membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Kemudian aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.
Sementara, hal yang meringankan Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.
***Berita ini telah tayang di detikcom dengan judul: Thoha Dalang Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta Dituntut 4 Tahun Bui
(dhf/dhf)