Bursa Calon Bos BI: Perry Warjiyo Santer Diperbincangkan DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kini ramai diperbincangkan, mengingat masa jabatan Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei mendatang. Sederet nama pun muncul menjadi calon Gubernur, seperti Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski demikian nama Perry Warjiyo juga masih tetap santer diperbincangkan, khususnya di tataran anggota dewan. Hal ini cukup penting, mengingat DPR juga menjadi penentu uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur BI setelah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR Said Abdullah.
Presiden Jokowi harus sudah mengajukan nama pengganti Perry para Februari 2023 jika mengacu pada ketentuan UU PPSK. Nama calon penggantinya pun harus diajukan paling banyak 3 orang.
"Presiden itu setidaknya dipertengahan Februari ya sesuai ketentuan undang-undang. Dan memang di undang-undang yang baru khusus Gubernur BI dan deputi gubernur sebior maksimal 3 orang," ujar Said kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).
Nama-nama calon yang akan diajukan itupun hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu, DPR kata dia hanya bisa menantikan nama-nama yang diusulkan presiden nantinya, jika sudah ada surat yang memuat nama-nama calon baru akan diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi XI.
"Nah sekarang tergantung bapak presiden karena itu wewenang penuh bapak presiden untuk mengajukan ke DPR. Kalau ke DPR pasti sesuai ketentuan akan segera di proses karena waktunya memang pendek," ujar Said.
Ia menekankan, Presiden Jokowi harus segera memasukkan nama-nama calon pengganti Perry pada Februari 2023, sebab jika tidak pada bulan itu akan berpotensi terganggu masa proses pengujian karena pada Maret 2023 DPR akan melakukan reses.
"Kalau Februari masuk, DPR kemudian reses di bulan Maret, itu kan April pemilihannya, sekitar itu lah di DPR nanti. Tapi hingga saat ini nama-namanya belum masuk ke DPR," ujar Said.
Anggota Komisi XI Misbakhun menambahkan, pimpinan DPR hingga kini pun belum mendapatkan surat dari Presiden Jokowi terkait nama-nama pengganti Perry. Oleh sebab itu, jika melihat prosedur yang telah ditetapkan untuk menguji kelayakan dan kepatutan pengganti Perry maka harus segera diajukan Presiden Jokowi pada bulan depan.
"Sampai saat ini untuk jabatan Gubernur BI belum masuk surat presiden ke pimpinan DPR RI. Prosedurnya, presiden akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR usulan nama Gubernur BI ke pimpinan DPR. Surat tersebut di bahas di Bamus DPR untuk ditugaskan ke Komisi XI melakukan fit and proper test kepada calon Gubernur BI usulan presiden," ujar dia.
"Sesuai ketentuan di UU surat presiden 3 bulan sebelumnya masa jabatan habis sudah di terima oleh DPR RI," tutur Misbakhun.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapa Yah?
(mij/mij)