Gila, Ada Nasabah Indosurya Yang Dijanjikan Cuan 11%

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
30 January 2023 19:20
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya kembali menyedot perhatian publik. Apalagi, setelah para tersangka divonis bebas. Padahal, kasus ini menjadi kasus penipuan terbesar yang rugikan nasabah hingga Rp 106 triliun.

Kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.

Salah satu nasabah Indosurya Simpan Pinjam (ISP) yang enggan disebutkan namanya, mengaku dananya mulai seret cair sejak 2020 lalu. Ia mengaku sudah tidak lagi diberikan bunga seperti yang dijanjikan di awal.

Dia mengatakan dana yang sudah dia investasikan di koperasi tersebut Rp 10 miliar, di mana dari dana tersebut dijanjikan imbal hasil keuntungan bunga sebesar 11% per tahunnya atau berarti Rp 1,1 miliar per tahun.

"Saya dihubungi orang dari Indosurya pada Selasa yang memberitahukan bahwa koperasi itu memutuskan tidak ada pembayaran bunga lagi [terhadap simpanan nasabah]," ujar laki-laki berumur 42 tahun tersebut kepada CNBC Indonesia, pada (20/2/20).

Menurutnya, nasabah Indosurya Simpan Pinjam yang sudah dikabari tentang ketidakmampuan pembayaran bunga hanyalah yang memiliki simpanan lebih dari Rp 10 miliar.

Padahal. institusi keuangan tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001.

Indosurya Simpan Pinjam dinyatakan memiliki kantor pusat di Gedung Grha Surya, Taman Perkantoran Kuningan-Jakarta, dan memiliki 112 cabang di seluruh Indonesia.

CNBC Indonesia pun pada 2020 lalu juga telah mencoba menghubungi call center yang tertera pada situs resmi perusahaan. Namun, operator mesin menyebutkan call center tersebut melayani pertanyaan untuk Indosurya Simpan Pinjam.

Ketika mencoba mengontak ekstention Indosurya Simpan Pinjam, tak ada respons berkali-kali dicoba. "Mohon maaf operator kami sedang sibuk," kata operator. Dicoba beberapa menit kemudian pun jawaban yang sama diperoleh.

Dalam keterangan korban lainnya, pada 24 februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Selanjutnya, pada 7 Maret 2020, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Pada 12 Maret 2020 pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.

Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mahfud MD: Rakyat Dihisap Indosurya Rp 106 T, Mafianya Banyak


(rob/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading