Tok, Bunga Penjaminan Bank 4%! Kalau Lebih Ini Konsekuensinya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 27/01/2023 06:55 WIB
Foto: Konfrensi Pers Mengenai Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan Layar Yiutube LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan nasib bank yang memberlakukan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) lebih dari yang ia tetapkan. Diketahui, TBP periode 1 Februari hingga 31 Mei 2023 berkisar di 4,00% untuk bank umum.

TBP tersebut digunakan sebagai acuan bank untuk menetapkan suku bunga deposito dan pinjaman. Meski begitu, beberapa bank dimungkinkan untuk menetapkan TBP di atas angka tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak akan mempermasalahkan Bank yang menetapkan suku bunga penjaminan di atas 4,00%.


"Tidak apa-apa selama mereka transparan, konsekuensinya adalah bahwa uang yang di atas tingkat bunga LPS tidak dijamin," kata Purbaya Yudhi pada Konferensi Pers, Kamis, (26/1/2023).

LPS tidak mempermasalahkan jika memang ada bank yang menetapkan suku bunga penjaminan di atas yang mereka tetapkan. lantaran kemungkinan bank yang bersangkutan memiliki nasabah yang mayoritas dananya di atas Rp 2 miliar. Persebaran pemilik dana besar tersebut pun dinilai tidak terlalu banyak di Indonesia.

"Terkait hal ini, Bank yang bersangkutan harus ada transparansi. Untuk itu, Bank selalu kita ingatkan untuk tetap transparan terhadap nasabahnya," ucap Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS menambahkan.

Mengutip situs resmi LPS, Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu