Dolar Ditahan 3 Bulan, Eksportir Dijamin Gak Bakal Rugi!

Market - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 January 2023 16:45
Negara Eksportir Terbesar bagi AS Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, rencana pengaturan devisa hasil ekspor dengan membuat jangka waktu tidak akan membuat para eksportir rugi. Sekalipun dolar eksportir harus ditahan selama tiga bulan di dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, ini karena pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme pemberian insentif fiskalnya melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Di samping juga memperbanyak produk instrumen keuangannya oleh Bank Indonesia.

"Oke dia kita wajibkan di Indonesia, tapi jangan sempat rugi dong pengusahanya, kan kasian. Jadi win-win semuanya, pengusahanya enggak ada rugi," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Berarti apa di situ? Dari sisi produknya harus tersedia semua dengan return yang menarik, kalau enggak kasian juga pengusahanya. itu terus dikaji mudah-mudahan enggak begitu lama nanti BI, pemerintah," ucapnya.

Dengan demikian, selain revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Bank Indonesia menurut Iskandar juga akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia khusus untuk mengatur produk instrumen keuangannya bagi DHE.

"Misal BI karena kan sudah mengemukakan akan membuka produk baru waktu RDG kemarin, pemerintah juga mengkaji insentif apa yang bisa diberikan selain yang sekarang PPh itu, penurunan PPh dan pembebasan PPh itu lagi dikaji, apa yang mau diwajibkan DHE nya," ujar Iskandar.

Yang jelas, Iskandar menekankan, pengaturan kembali devisa hasil ekspor ini demi memperkuat kembali cadangan devisa Indonesia yang digunakan Bank Indonesia untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, dengan neraca perdagangan Indonesia yang sudah 32 bulan berturut-turut terjadi beberapa tahun terakhir ini malah tidak membuat cadangan devisa Indonesia meningkat drastis.

"Cadangan devisa kita kan sebelumnya sampai 146 miliar dolar tapi secara bertahap karena sterilisasi untuk memperkuat rupiah kita maka BI kan melakukan sterilisasi valas, jual valas. Ini kan berarti kita tahu kita sudah 32 bulan berturut-turut surplus neraca perdagangan berartikan devisa itu hanya masuk dan tidak dikonversi ke BI," tuturnya.

Sebagai informasi, insentif fiskal yang diberikan pemerintah selama ini untuk menarik eksportir menempatkan dolarnya di dalam negeri adalah melalui pemberian tarif pungutan pajak bunga deposito yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/PMK.03/2018.

Besaran tarif pungutan pajak bunga deposito berdasarkan PMK tersebut dibagi menjadi tiga jenis pengenaan pajak.

Pertama, tarif terhadap bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut:

- Tarif 10% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.

- Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.

- Tarif 2,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam bulan.

- Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Kedua, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada perbankan nasional, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan rinciannya sebagai berikut:

- Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.

- Tarif 5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.

- Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam atau lebih.

Ketiga, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito. Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Bunga dari tabungan dan diskonto SBI juga berlaku terhadap wajib pajak luar negeri, dengan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Tambah Daftar Eksportir yang Wajib Parkir Dolar di RI


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading