Dolar Eksportir Mau Ditahan 3 Bulan, Apa Itu Kontrol Devisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menahan dolar hasil ekspor selama tiga bulan di dalam sistem keuangan Tanah Air melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Namun, aturan ini pemerintah pastikan bukan untuk menghadirkan kebijakan kontrol devisa di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sebetulnya rencana menahan devisa hasil ekspor selama tiga bulan itu juga belum pasti. Pemerintah kata dia masih membahas jangka waktu yang pas untuk menahan dolar hasil ekspor ini.
"Belum, masih dalam proses, sebenarnya kan ini amanat UU PPSK, itu kan pengaturan lalu lintas devisa diatur dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia), jadi untuk memperkuat PP 1 Tahun 2019 itu kan," kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (26/1/2023).
Selain membahas ihwal berapa lama dolar eksportir harus bertahan di sistem keuangan domestik, pemerintah kata dia juga tengah membahas berapa banyak dolar tersebut harus dikonversi dalam bentuk rupiah. Termasuk insentif fiskal, maupun penegakan hukumnya.
"Semua lagi kita kaji, ke negara-negara lain sama dengan BI, karena kan motornya banyak di BI, sedangkan pemerintah banyak terkait dengan insentif ataupun penegakan hukumnya yang tidak bisa dijangkau dengan PBI," ujar Iskandar.
Kendati begitu, Iskandar menekankan, revisi PP 1 Tahun 2019 ini bukan berarti pemerintah akan menerapkan kontrol devisa, dari yang selama ini menganut rezim devisa bebas dalam sistem lalu lintas Indonesia. Hanya saja, pemerintah dan BI kata dia ingin menerapkan peraturan yang lebih jelas dalam lalu lintas devisa.
"Yang jelas seperti Pak Menko kemukakan, bahwa ini bukan kontrol devisa, pengaturannya aja, itu kan hasil bumi kita sesuai Pasal 33 UUD 1945 kan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, maka itu yang diatur DHE SDA dan kemungkinan ekspansi untuk manufaktur hilirisasi SDA," tururnya.
Menurut Iskandar, pengaturan ini baru bisa disebut kontrol devisa bila dolar hasil ekspor itu tidak membuat para eksportir bebas menggunakannya, sedangkan saat ini devisa itu masih bisa digunakan untuk pembayaran utang para eksportir, transaksi mereka, maupun untuk pembayaran pajak mereka.
"Jadi itu beda konteksnya, kalau kontrol devisa kan enggak bebas orang mau menggunakan, kalau ini dia masih ada pilihan, makanya harus ada dong produknya disimpan oleh BI supaya menarik. Perbedaannya kontrol devisa kan setiap devisa wajib dijual ke BI ini kan enggak begitu aturannya," tegas Iskandar.
[Gambas:Video CNBC]
Ratusan Eksportir Bawa Kabur Dolar AS, Jumlahnya Fantastis!
(mij/mij)