Murka DPR ke Meikarta: Panggil James Riady!

dhf, CNBC Indonesia
Kamis, 26/01/2023 10:35 WIB
Foto: Sejumlah anggota dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Mereka menuntut (pengembalian dana (refund) ke Bank NOBU bagi anggota yang menggunakan KPA dalam pembelian apartemen Meikarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mangkirnya pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berbuntut panjang. Bahkan, DPR-RI berencana memanggil pemilik Lippo Group, James Riady.

Hal itu diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade. "Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga (James) Riady harus kita undang," katanya dikutip Kamis (26/1/2022).

Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023. Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.


"Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU," jelas Andre.

Ia juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus.

Ihwal meradangnya sejumlah anggota Komisi V DPR-RI itu akibat tidak hadirnya manajemen MSU ke DPR kemarin. Terlebih, ketidakhadirannya itu tanpa disertai keterangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Martin Manurung mengingatkan jika terus mangkir maka yang bersangkutan bisa disandera 30 hari. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan UU tersebut.

***Berita ini telah tayang di detikfinance dengan judul: Murka DPR Pada Meikarta: Dianggap Melecehkan!


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tensi Global Meningkat, Ini Jurus Emiten Pembiayaan RI