
Duh! Data Tak Valid, Sidang Gugatan Konsumen Meikarta Ditunda

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta ditunda. Sebab, pihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.
Dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.
Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Adapun, gugatan pencemaran nama baik senilai Rp56 miliar ini dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT MSU. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihakny kurang paham kenapa bisa dituntut.
Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," pungkas Aep kepada wartawan.
Sementara itu, pihak MSU enggan berkomentar saat dimintai keterangan mengenai agenda sidang yang ditunda hari ini.
Sementara itu, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan anggota tergugat serta seluruh pengurus akan hadir pada sidang tersebut.
Kisruh mega proyek Meikarta kembali mencuat pada bulan Desember lalu. Sebab konsumen tidak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Oleh karena itu, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.
Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Terdapat empat permohonan yang diajukan PT MSU selaku penggugat.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah, Anak Usaha Lippo Cikarang Gugat Konsumen Meikarta Rp56 M