Bentjok, Dewa Trader Berharta Rp 9,8 T yang 'Dimiskinkan'

dhf, CNBC Indonesia
Rabu, 18/01/2023 13:38 WIB
Foto: Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang putusan kasus korupsi ASABRI di PN Pusat, Jakarta, Kamis, (12/1/2023). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih hangat soal Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang divonis nihil dalam kasus Asabri. Vonis ini sekaligus seolah menjadi sebuah tanda berakhirnya 'dewa trader' ini di bursa saham domestik.

Bentjok sempat masuk jajaran orang terkaya RI. Forbes bahkan pernah memasukkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia periode 2018.

Bentjok ada di urutan ke-43. Kekayaannya kala itu ditaksir US$ 670 juta atau setara sekitar Rp 9,8 triliun menggunakan asumsi kurs kala itu.


Saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) menjadi trademark Bentjok menggoreng saham. Namun, jauh sebelum kasus yang menimpanya, Bentjok juga sudah berkali-kali tersandung kasus.

Dilansir dari berbagai sumber, pernah terjerat kasus cornering atau ketahuan 'menggoreng' harga saham Bank Pikko pada 1997. Bank Pikko itu kini lebih dikenal dengan nama bank J Trust Indonesia.

Caranya, adalah dengan melakukan tindakan short selling. Ia melakukan transaksi jual tanpa memiliki saham sebenarnya, kemudian memanfaatkan momen harga saham turun untuk mendapat keuntungan. Benny juga menggunakan 13 rekening yang berbeda untuk aksi 'menggoreng' saham tersebut.

Tindakan itu ia lakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, yaitu Pendi Tjandra.

Akibatnya, Benny dan Pendi Tjandra, harus membayar keuntungan dari transaksi mereka berdua senilai Rp1 miliar ke kas negara.

Tidak hanya itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International) milik Benny juga pernah terjerat kasus di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua perusahaan itu dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan transaksi yang berjalan.

Meski telah tersandung banyak kasus di pasar modal, sosok Benny Tjokro masih melenggang mulus di lantai bursa saham. Ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional, dan masih mengendalikan beberapa perusahaan seperti Sinergi Megah Internusa dan Bliss Properti Indonesia.

Benny juga memiliki hampir 84 persen saham di perusahaan yang juga mengelola Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta, harga sahamnya ditaksir sekitar 225 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,3 trilun per akhir November 2019.


Berbeda Nasib

Lain dulu lain sekarang. Di atas kertas, Bentjok 'dimiskinkan' melalui vonis yang telah ditetapkan.

Sekarang, Benny mendekam di balik jeruji usai divonis penjara seumur hidup akibat korupsi dan pencucian uang asuransi PT Jiwasraya. Ia membuat negara merugi hingga Rp16,08 triliun.

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda miliknya.

Untuk kasus Asabri, Bentjok divonis nihil karena sudah menerima hukuman terberat dari kasus Jiwasraya. Tapi dalam kasus Asabri ini, Bentjok divonis membayar uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik