ANTAM Dukung KPK Selesaikan Kasus Pengolahan Anoda Logam

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
18 January 2023 12:19
Antam
Foto: dok Antam

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN tambang emas, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) buka suara terkait penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi perseroan.

"Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019," kata manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/1)

Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"ANTAM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," sebutnya.

Manajemen mengadakan, pihaknya menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.

"Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan," tegasnya

"Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Kami
memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Dodi diduga kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor. Sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjualan Emas Aneka Tambang Naik 31%, Investor Cari Aman?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular