
Aset Rp 2,3 T Disita, Kini Benny Tjokro Menanti Vonis Hakim

Jakarta, CNBC Indonesia - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro akan segera berakhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk itu, hari ini, Kamis (12/1/2023).
Sidang dijadwalkan pada pukul 09:00 WIB, sayangnya hingga 11:15 belum juga dimulai. Benny sudah sempat terlihat di ruang sidang dengan kemeja putih lengan pendek dan masker yang menutupi wajahnya.
Sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ini pertama kali gelar pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan demikian, kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro telah 510 hari diproses dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ada 11 emiten yang saat ini jadi milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setidaknya 11 emiten ini senilai Rp 2,3 triliun.
Baru diketahui, ternyata 11 emiten terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro. Emiten-emiten yang terafiliasi Bentjok dengan kepemilikan dibawah 10% adalah PT Andira Agro Tbk. (ANDI) 517,76 juta saham atau 5,54%, dan PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) 39,89 juta saham atau 9,01%.
Kemudian emiten terafiliasi Bentjok yang dipegang oleh Jampidsus diatas 10% adalah PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 5,03 miliar saham atau 11,17%, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) 2,07 miliar saham atau 13,52%, PT Hanson International Tbk. (MYRXP) 172,96 saham atau 15,43%, PT Hanson International Tbk. (MYRX) 17,07 miliar saham atau 19,69%, dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) 4,37 miliar saham atau 19,7%.
Saham SIMA dan MYRX juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan terancam mengalami delisting atau keluar dari bursa.
BEI sudah mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan SIMA lantaran telah mencapai batas akhir suspensi pada 17 Februari 2022. Sementara MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini masih dalam proses hukum sehingga masih butuh pembuktian dan belum inkrah.
"Saat sudah memiliki keputusan hukum tetap bagi kedua belah pihak, baru dirampas oleh negara. Sejauh ini setidaknya nilainya Rp 2,3 triliun," jelas Sumendana kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/11/2022).
(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sita Aset Bentjok, Tanah 23 Hektar di Serang