Tok! 3 Tersangka Divonis Sekaligus Dalam Kasus Asabri

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 11/01/2023 14:55 WIB
Foto: Cover Insight/ Asabri/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan sidang terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, dibacakan tuntutan pada tiga orang terdakwa, Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, dan Edward Seky Soeryadjaya.

Untuk terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang merupakan mantan komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) ini dengan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara.


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 254,23 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa atau subsidair 4 tahun penjara.

"Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Terdakwa Rennier akan kembali dilanjutkan sidangnya pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rennier merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources yang menguasai 99,74% saham SIAP sejak penawaran umum terbatas I di 2014.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Emiten Migas "Percaya Diri" Ekspansi Saat Global Diguncang Trump