Kejagung Kembali Rampas Saham TRAM Heru Hidayat

teti purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 11/01/2023 14:40 WIB
Foto: Terdakwa kasus Jiwasraya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hadir dalam sidang virtual di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas saham emiten milik Heru Hidayat, yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Berdasarkan keterbukaan informasi Rabu (11/1/2022) Kejagung melakukan transaksi pada 15 Desember 2022 sebanyak 24.260.045.206 saham.

Dampak dari transaksi tersebut, jumlah saham milik Kejagung menjadi 48,89% dengan status kepemilikan langsung.


TRAM juga baru saja menerima Peringatan Tertulis II karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2022. Terdapat sebanyak 35 perusahaan, dan harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 35 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per tanggal 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik secara tepat waktu," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto, dikutip Rabu (11/1/2023).


(tep/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat