
Lapor Pak Jokowi! CPO RI Direcoki, Rp 93 Triliun Bisa Hilang

Seperti yang diwartakan Reuters, pada Selasa (6/12) waktu setempat, Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang untuk melarang perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa turunan minyak sawit yang terkait dengan deforestasi ke pasar Uni Eropa.
Undang-undang akan mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke UE - atau mereka dapat menghadapi denda yang besar.
"Saya berharap peraturan inovatif ini akan memberikan dorongan bagi perlindungan hutan di seluruh dunia dan menginspirasi negara-negara lain di COP15," tutur Juru Runding Utama Parlemen Eropa, Christophe Hansen dikutip Reuters.
Setelah undang-undang tersebut resmi berlaku, maka produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan tersebut. Di mana perusahaan yang lebih kecil akan memiliki waktu 24 bulan untuk beradaptasi. Namun, jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 4% dari omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa.
Perusahaan harus secara khusus membuktikan produk mereka tidak melakukan deforestasi setelah Desember 2020.
Dengan diberlakukannya undang-undang terkait pelarangan impor produk terkait deforestasi tentu akan berimbas terhadap negara yang memiliki angka pembabatan hutan tinggi.
Pasalnya, Uni Eropa terdiri dari 27 negara, bahkan Jerman, Perancis, Italia dan Belanda termasuk di dalamnya. Beberapa negara tersebut juga memiliki perekonomian yang cukup besar di dunia.
Melansir World Resources Institute dan Global Forest Review, pada 2002 hingga 2020, Indonesia masuk ke dalam jajaran empat negara dengan angka pembabatan hutan tropis terbesar di dunia. Indonesia menduduki urutan kedua, setelah Brazil dengan angka pembabatan hutan tropis mencapai 9,7 juta hektar.
![]() |
Dengan begitu, RI berpotensi merugi sebab permintaan akan CPO di 27 negara tersebut berpeluang menurun, bahkan diberhentikan ekspornya jika para pelaku industri tidak memiliki sertifikat bebas deforestasi.
Pada 2021, Indonesia mengimpor CPO sebesar 44,6% dari total impor Uni Eropa senilai US$ 6,4 miliar, yang berarti senilai US$ 2,85 miliar atau setara dengan Rp 44,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.620/US$). Dengan begitu, Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sekitar Rp 44,5 triliun.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aaf/aaf)[Gambas:Video CNBC]
