Big Stories 2022

Dari Miskin Jadi Kaya Raya, Ujung-ujungnya Masuk Penjara!

Chandra, CNBC Indonesia
28 December 2022 07:40
Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)
Foto: Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

Selain Indra Kenz, nama Doni Salmanan juga sempat menjadi sorotan di tahun ini, setelah perbuatannya diketahui telah melanggar ketentuan dan terhembus adanya indikasi penipuan.

Seperti Indra Kenz, sejatinya Doni Salmanan juga sudah cukup viral beberapa tahun lalu, di mana viralnya Doni juga terkait dengan bagi-bagi uang kepada masyarakat, terutama bagi pengikutnya.

Tak hanya itu, tak jarang Doni juga dikenal sebagai sosok kaya raya berkat melakukan trading. Doni juga kerap melakukan edukasi investasi dan trading kepada calon trader yang ingin berinvestasi.

Namun, nasibnya nahas seperti Indra Kenz, Polisi pun juga menghendus sikap Doni, yang dianggap telah melakukan penipuan karena aplikasi trading binary option.

Berbeda dengan Indra yang di Binomo, Doni melakukan hal yang sama di platform lainnya yakni Quotex.

Doni Salmanan merupakan pendiri sebuah perusahaan bernama Salmanan Group yang bergerak di bidang keuangan. Pria yang dikenal sebagai seorang yang sukses setelah melakukan berbagai kegiatan trading ini tinggal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sehingga Doni sempat dipanggil banyak orang sebagai 'crazy rich' Bandung.

Dalam salah satu videonya di YouTube SALMANAN VLOG, Doni mengaku sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy.

Ia memulai kariernya sebagai trader dengan modal Rp 500.000. Dari uang tersebut dia berhasil melakukan trading hingga memiliki berbagai aset seperti rumah hingga motor dan mobil mewah.

Doni juga sempat membuat heboh beberapa bulan lalu. Ia terekam membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada pemotor di lampu merah.

Namun, kegiatan yang dilakukan oleh Doni dan menyita banyak perhatian masyarakat pun mulai berakhir pada awal tahun ini. Bareskrim Polri juga menahan Doni sebagai influencer dari Binomo, selain Indra Kenz.

Kepolisian saat itu turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo usai dilaporkan oleh korban. Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai perkara yang berkaitan dengan Doni ini.

Sebelum terhendus melakukan penipuan, Doni juga sempat membuat heboh banyak orang, di mana Doni melakukan donasi kepada Youtuber Reza Arab sampai Rp 1 miliar.

Hal ini tentu saja bikin semua orang kaget dan ingin tahu siapa sosok Doni Salmanan itu. Reza Arab sendiri mengaku kaget saat ada yang memberikan donasi dengan uang sebanyak itu.

Beberapa hari setelah polisi berhasil mengendus dugaan penipuan oleh Doni Salmanan, akhirnya polisi menduga bahwa Doni juga melakukan penipuan di aplikasi binary option, Quotex.

Dalam laman resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.

Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial RA. Awalnya, RA tertarik dengan Quotex yang dipromosikan oleh pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal Soreang, Bandung tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Bayu Manuhutu.

Bayu menjelaskan, RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video Youtube. Dalam video tersebut dikatakan jika mobil dan motor tersebut sebagai hasil dari trading di Quotex.

"Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," ujar Bayu seperti dikutip dari Detik.com, Senin (7/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bukan hanya Binomo, namun produk binary option dan broker ilegal seperti OctaFX, Olymptrade dan Quotex juga merupakan produk ilegal mengingat tidak terdaftar di Bappebti.

Kemudian pada 9 Maret lalu, Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Saat itu, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.

Beberapa bulan setelah ditetapkan tersangka, Doni kemudian masuk tahap vonis. Pada 15 Desember lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Namun sayangnya, nasib Doni masih lebih baik ketimbang Indra, di mana Doni pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," sambung hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Hal ini tentunya membuat para korban penipuan Quotex marah, karena masa hukumannya lebih ringan dari Indra Kenz. Salah satu pihak korban meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular