Big Stories 2022

Dari Miskin Jadi Kaya Raya, Ujung-ujungnya Masuk Penjara!

Chandra, CNBC Indonesia
28 December 2022 07:40
Indra Kenz  (Tangkapan layar IG indra kenz)
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sebelum membuat heboh masyarakat karena ditangkap oleh polisi terkait penipuan Binomo tahun ini, nama Indra Kenz sejatinya sudah viral sejak beberapa tahun belakangan. Hal ini karena Dia dikenal sebagai pengusaha muda yang mendapat julukan 'crazy rich'. Hobinya bagi-bagi uang kepada pengikutnya di media sosial.

Selain itu, Indra juga terkenal suka pamer barang-barang mewah dan kekayaannya di media sosialnya, seperti Instagram, YouTube dan TikTok. Ia sering viral karena konten-kontennya yang dinilai pamer harta dan dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.

Mulai dari 'iseng' membeli mobil Tesla di jam 03.00 pagi WIB, seharga Rp 1,5 miliar cash lantaran dirinya tidak bisa tidur.

"Efek gak bisa tidur, jadi beli Tesla deh jam 3 pagi, belinya dari tokped (ini beneran ya serius). Ehh.. Sekarang beli Tesla 1,5 miliar langsung Cash, gak pake mikir #murahbanget," kata Indra Kenz pada postingan di Instagramnya, @indrakenz, dikutip detikcom Sabtu (26/2/2022) lalu.

Jauh sebelum sukses, Indra mengaku sempat banyak melakoni beragam pekerjaan demi bisa mendapatkan uang lebih.

Melalui unggahannya di Instagram, ia pernah mengungkap beberapa pekerjaan yang pernah dilakoninya. Mulai dari sales toko, agen asuransi, tukang service, sopir taksi online, penyanyi kafe, dan masih banyak lagi.

"Banyak yang gw kerjain bro, semua yg HALAL dan MENGHASILKAN, pasti gw lakuin," tulis Indra dalam keterangan fotonya.

Bahkan, Indra Kenz juga sempat mengatakan bahwa terlahir miskin itu privilege dan hal ini kemudian sempat viral di jagad media sosial.

Pernyataan Indra Kenz ini menjadi ramai setelah seorang pengguna Twitter dengan akun Jejak Digital (@ARSIPAJA) men-screenshot dan membagikannya ke publik. Akun ini membagikan tangkapan layar komentar Indra Kenz soal privilege.

"Terlahir miskin = privilege?" tulis akun ini sebagai keterangan Twitter Jejak Digital saat itu.

Indra Kenz menyebut terlahir miskin merupakan privilege karena bisa merasakan berjuang sampai sukses. Berbeda dengan orang terlahir kaya, yang menurutnya justru tekanannya lebih besar ketimbang terlahir miskin. Sebelum menjadi crazy rich Indra Kenz menyebut dirinya miskin dan sering dihina orang.

"Sebenarnya lahir miskin itu juga privilege sih, bisa merasakan berjuang dan jadi sukses. Kalau lahir dari keluarga yang udah kaya, tekanan mental lebih besar," jelas Indra Kenz.

Menurutnya, orang yang terlahir kaya itu tidak bisa menjadi miskin. Karena itu, mereka yang terlahir kaya pasti terbebani dengan ekspektasi tinggi harus menjadi kaya lagi.

"Kalau udah terlahir kaya gak bisa jadi miskin, harus jadi lebih kaya lagi dan itu yang berat," lanjut Indra Kenz.

Pernyataan Indra Kenz itu langsung dibanjiri kecaman oleh warganet. Mereka menuliskan beragam komentar bantahan sampai hujatan kepada Indra Kenz gegara menyebut terlahir miskin merupakan suatu privilege.

Sayangnya, pundi-pundi kekayaannya yang berhasil dikumpulkan saat itu adalah hasil dari menipu. Dia tersandung kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasus ini bermula dari pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya, yakni Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban yang mencapai Rp 2,46 miliar.

Indra pada Kamis, 24 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB.

Menurut Bareskrim Polri pada Maret 2022 lalu, terbongkar modus yang dilakukan Indra untuk mendapatkan keuntungan.

Caranya membohongi publik dengan meyakinkan bakal mendapat untung besar dari investasi binary option menggunakan platform aplikasi Binomo. Indra mengajak dan mengajarkan Binomo melalui media sosialnya.

"Dia ada beberapa orang dalam kegiatan kursus memberikan pendidikan, dia juga punya PT," ujar Brigjen Whisnu.

Bahkan, perusahaan yang dimiliki Indra Kenz juga tidak memiliki izin dari Bappebti, termasuk Binomo.

Cara Indra Kenz menyakinkan para calon trader maupun trader adalah dengan memberikan seolah-olah dapat melakukan analisa dan tips-tips trading binomo. Sehingga banyak trader yang mengikutinya namun hasilnya rugi.

Akibat kasus yang menjerat Indra, deretan barang mewah mulai dari belasan jam tangan, dua unit Ferrari dan Tesla, aset tanah dan bangunan serta rekening uang senilai Rp 5,1 miliar disita.

Kanit 5, Subdit II, Perbankan Dittipideksus, Mabes Polri, Kompol Karta, menerangkan adanya sejumlah barang mewah milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka Indra Kenz, yang turut dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

"Selain mobil juga uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel. Uang tunai Rp5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp67 miliar," kata Kompol Karta, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).

Untuk jam tangan mewah dan dua mobil yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar.

"Dua mobil ini sama uang jam nilainya 24 Miliar. Rumahnya saja yang kemarin di Narada (Alam Sutera) nilainya 11 miliar," ungkap dia

Pada 14 November lalu, titik terang kasus penipuan Binomo pun terjadi, di mana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ungkapnya.

Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.

Dengan telah ditetapkannya Indra Kenz sebagai terdakwa, maka berakhir sudah cerita kemewahan 'crazy rich' Medan ini, bahkan kini, kalimat yang pernah dikatakannya yakni 'Terlahir Miskin itu Privilege' seakan menjadi senjata makan tuan bagi Indra sendiri.

(chd/chd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular