Big Stories 2022

Dari Miskin Jadi Kaya Raya, Ujung-ujungnya Masuk Penjara!

Chandra, CNBC Indonesia
28 December 2022 07:40
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis kasus investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo, Jumat (25/3/2022). Tersangka Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar dari terkuaknya aksi penipuan di platform judi online juga sempat menghebohkan kalayak masyarakat di tahun 2022, terutama di awal 2022.

Pada Februari lalu, Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah orang yang berperan untuk melakukan penipuan di aplikasi opsi biner atau binary option. Adapun orang tersebut yakni Indra Kenz di Binomo dan Doni Salmanan di Quotex.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022) silam.

Di Binomo, pengguna atau trader dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 85% kepada tiap trader. Hal ini pun memantik banyak orang karena Binomo dapat mendapatkan keuntungan yang cenderung cepat. Namun, tidak ada aset investasi yang bersifat demikian dan hal ini tentunya dianggap judi.

"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Brighen Whisnu.

Dari pemeriksaan tersebut, diduga korban investasi bodong merugikan hingga miliaran rupiah. Total kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.

Sebelum viral kasus tertangkapnya dua orang penipu dari Binomo pada tahun ini, sejatinya Binomo telah membuat heboh masyarakat beberapa tahun lalu.

Bahkan, iklan yang memuat kalimat "Jutaan orang tidak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$ 1.000 dalam sehari tanpa meninggalkan rumah" hingga kini mungkin masih menjadi kalimat yang cukup lucu di benak masyarakat.

Sejatinya, Binomo sendiri tak lain dan tak bukan adalah platform binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi, sehingga jangan sampai salah kaprah.

Perbedaan antara judi dengan trading maupun investasi sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam trading dan investasi, ada underlying asset yang punya nilai yang diperdagangkan.

Adapun jika rugi atau untung besarannya tergantung modal, pergerakan harga aset dan ada tidaknya leverage yang digunakan.

Namun dalam kasus Binomo dan platform binary option lain, sebenarnya yang disediakan dalam platform bukan aset keuangan untuk diperjualbelikan, tetapi meja judi daring.

Pemerintah dan regulator sudah menegaskan bahwa binary options seperti Binomo cs tidak ada satupun yang mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbagai inisiatif regulator pun sudah dilakukan dengan melakukan pemblokiran situs-situs investasi bodong ilegal tersebut. Namun berkali-kali diblokir, situs Binomo cs tetap muncul dan terus memakan korban.

Menteri Perdagangan yang saat itu masih dijabatĀ oleh M. Lutfi secara tegas menyatakan bahwa binary options jelas berbahaya bagi masyarakat dan di dalamnya ada skema ponzi yang sangat merugikan konsumen.

Lutfi juga secara tegas mengatakan bahwa binary options adalah tindakan kriminal dan penegak hukum akan menangkap orang-orang di balik praktik gambling alias perjudian berkedok trading tersebut.

Sebelum membuat heboh masyarakat karena ditangkap oleh polisi terkait penipuan Binomo tahun ini, nama Indra Kenz sejatinya sudah viral sejak beberapa tahun belakangan. Hal ini karena Dia dikenal sebagai pengusaha muda yang mendapat julukan 'crazy rich'. Hobinya bagi-bagi uang kepada pengikutnya di media sosial.

Selain itu, Indra juga terkenal suka pamer barang-barang mewah dan kekayaannya di media sosialnya, seperti Instagram, YouTube dan TikTok. Ia sering viral karena konten-kontennya yang dinilai pamer harta dan dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.

Mulai dari 'iseng' membeli mobil Tesla di jam 03.00 pagi WIB, seharga Rp 1,5 miliar cash lantaran dirinya tidak bisa tidur.

"Efek gak bisa tidur, jadi beli Tesla deh jam 3 pagi, belinya dari tokpedĀ (ini beneran ya serius). Ehh.. Sekarang beli Tesla 1,5 miliar langsung Cash, gak pake mikir #murahbanget," kata Indra Kenz pada postingan di Instagramnya, @indrakenz, dikutip detikcom Sabtu (26/2/2022) lalu.

Jauh sebelum sukses, Indra mengaku sempat banyak melakoni beragam pekerjaan demi bisa mendapatkan uang lebih.

Melalui unggahannya di Instagram, ia pernah mengungkap beberapa pekerjaan yang pernah dilakoninya. Mulai dari sales toko, agen asuransi, tukang service, sopir taksi online, penyanyi kafe, dan masih banyak lagi.

"Banyak yang gw kerjain bro, semua yg HALAL dan MENGHASILKAN, pasti gw lakuin," tulis Indra dalam keterangan fotonya.

Bahkan, Indra Kenz juga sempat mengatakan bahwa terlahir miskin itu privilege dan hal ini kemudian sempat viral di jagad media sosial.

Pernyataan Indra Kenz ini menjadi ramai setelah seorang pengguna Twitter dengan akun Jejak Digital (@ARSIPAJA) men-screenshot dan membagikannya ke publik. Akun ini membagikan tangkapan layar komentar Indra Kenz soal privilege.

"Terlahir miskin = privilege?" tulis akun ini sebagai keterangan Twitter Jejak Digital saat itu.

Indra Kenz menyebut terlahir miskin merupakan privilege karena bisa merasakan berjuang sampai sukses. Berbeda dengan orang terlahir kaya, yang menurutnya justru tekanannya lebih besar ketimbang terlahir miskin.Ā Sebelum menjadi crazy rich Indra Kenz menyebut dirinya miskin dan sering dihina orang.

"Sebenarnya lahir miskin itu juga privilege sih, bisa merasakan berjuang dan jadi sukses. Kalau lahir dari keluarga yang udah kaya, tekanan mental lebih besar," jelas Indra Kenz.

Menurutnya, orang yang terlahir kaya itu tidak bisa menjadi miskin. Karena itu, mereka yang terlahir kaya pasti terbebani dengan ekspektasi tinggi harus menjadi kaya lagi.

"Kalau udah terlahir kaya gak bisa jadi miskin, harus jadi lebih kaya lagi dan itu yang berat," lanjut Indra Kenz.

Pernyataan Indra Kenz itu langsung dibanjiri kecaman oleh warganet. Mereka menuliskan beragam komentar bantahan sampai hujatan kepada Indra Kenz gegara menyebut terlahir miskin merupakan suatu privilege.

Sayangnya, pundi-pundi kekayaannya yang berhasil dikumpulkan saat itu adalah hasil dari menipu. Dia tersandung kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kasus ini bermula dari pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya, yakni Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban yang mencapai Rp 2,46 miliar.

Indra pada Kamis, 24 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.10 WIB.

Menurut Bareskrim Polri pada Maret 2022 lalu, terbongkar modus yang dilakukan Indra untuk mendapatkan keuntungan.

Caranya membohongi publik dengan meyakinkan bakal mendapat untung besar dari investasi binary option menggunakan platform aplikasi Binomo. Indra mengajak dan mengajarkan Binomo melalui media sosialnya.

"Dia ada beberapa orang dalam kegiatan kursus memberikan pendidikan, dia juga punya PT," ujar Brigjen Whisnu.

Bahkan, perusahaan yang dimiliki Indra Kenz juga tidak memiliki izin dari Bappebti, termasuk Binomo.

Cara Indra Kenz menyakinkan para calon trader maupun trader adalah dengan memberikan seolah-olah dapat melakukan analisa dan tips-tips trading binomo. Sehingga banyak trader yang mengikutinya namun hasilnya rugi.

Akibat kasus yang menjerat Indra, deretan barang mewah mulai dari belasan jam tangan, dua unit Ferrari dan Tesla, aset tanah dan bangunan serta rekening uang senilai Rp 5,1 miliar disita.

Kanit 5, Subdit II, Perbankan Dittipideksus, Mabes Polri, Kompol Karta, menerangkan adanya sejumlah barang mewah milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka Indra Kenz, yang turut dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

"Selain mobil juga uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel. Uang tunai Rp5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp67 miliar," kata Kompol Karta, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).

Untuk jam tangan mewah dan dua mobil yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar.

"Dua mobil ini sama uang jam nilainya 24 Miliar. Rumahnya saja yang kemarin di Narada (Alam Sutera) nilainya 11 miliar," ungkap dia

Pada 14 November lalu, titik terang kasus penipuan Binomo pun terjadi, di mana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim.

Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ungkapnya.

Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.

Dengan telah ditetapkannya Indra Kenz sebagai terdakwa, maka berakhir sudah cerita kemewahan 'crazy rich' Medan ini, bahkan kini, kalimat yang pernah dikatakannya yakni 'Terlahir Miskin itu Privilege' seakan menjadi senjata makan tuan bagi Indra sendiri.

Selain Indra Kenz, nama Doni Salmanan juga sempat menjadi sorotan di tahun ini, setelah perbuatannya diketahui telah melanggar ketentuan dan terhembus adanya indikasi penipuan.

Seperti Indra Kenz, sejatinya Doni Salmanan juga sudah cukup viral beberapa tahun lalu, di mana viralnya Doni juga terkait dengan bagi-bagi uang kepada masyarakat, terutama bagi pengikutnya.

Tak hanya itu, tak jarang Doni juga dikenal sebagai sosok kaya raya berkat melakukan trading. Doni juga kerap melakukan edukasi investasi dan trading kepada calon trader yang ingin berinvestasi.

Namun, nasibnya nahas seperti Indra Kenz, Polisi pun juga menghendus sikap Doni, yang dianggap telah melakukan penipuan karena aplikasi trading binary option.

Berbeda dengan Indra yang di Binomo, Doni melakukan hal yang sama di platform lainnya yakni Quotex.

Doni Salmanan merupakan pendiri sebuah perusahaan bernama Salmanan Group yang bergerak di bidang keuangan. Pria yang dikenal sebagai seorang yang sukses setelah melakukan berbagai kegiatan trading ini tinggal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sehingga Doni sempat dipanggil banyak orang sebagai 'crazy rich' Bandung.

Dalam salah satu videonya di YouTube SALMANAN VLOG, Doni mengaku sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir hingga office boy.

Ia memulai kariernya sebagai trader dengan modal Rp 500.000. Dari uang tersebut dia berhasil melakukan trading hingga memiliki berbagai aset seperti rumah hingga motor dan mobil mewah.

Doni juga sempat membuat heboh beberapa bulan lalu. Ia terekam membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada pemotor di lampu merah.

Namun, kegiatan yang dilakukan oleh Doni dan menyita banyak perhatian masyarakat pun mulai berakhir pada awal tahun ini. Bareskrim Polri juga menahan Doni sebagai influencer dari Binomo, selain Indra Kenz.

Kepolisian saat itu turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Doni dalam aplikasi Binomo usai dilaporkan oleh korban. Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai perkara yang berkaitan dengan Doni ini.

Sebelum terhendus melakukan penipuan, Doni juga sempat membuat heboh banyak orang, di mana Doni melakukan donasi kepada Youtuber Reza Arab sampai Rp 1 miliar.

Hal ini tentu saja bikin semua orang kaget dan ingin tahu siapa sosok Doni Salmanan itu. Reza Arab sendiri mengaku kaget saat ada yang memberikan donasi dengan uang sebanyak itu.

Beberapa hari setelah polisi berhasil mengendus dugaan penipuan oleh Doni Salmanan, akhirnya polisi menduga bahwa Doni juga melakukan penipuan di aplikasi binary option, Quotex.

Dalam laman resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.

Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial RA. Awalnya, RA tertarik dengan Quotex yang dipromosikan oleh pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal Soreang, Bandung tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Bayu Manuhutu.

Bayu menjelaskan, RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video Youtube. Dalam video tersebut dikatakan jika mobil dan motor tersebut sebagai hasil dari trading di Quotex.

"Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," ujar Bayu seperti dikutip dari Detik.com, Senin (7/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bukan hanya Binomo, namun produk binary option dan broker ilegal seperti OctaFX, Olymptrade dan Quotex juga merupakan produk ilegal mengingat tidak terdaftar di Bappebti.

Kemudian pada 9 Maret lalu, Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Saat itu, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.

Beberapa bulan setelah ditetapkan tersangka, Doni kemudian masuk tahap vonis. Pada 15 Desember lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Namun sayangnya, nasib Doni masih lebih baik ketimbang Indra, di mana Doni pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," sambung hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Hal ini tentunya membuat para korban penipuan Quotex marah, karena masa hukumannya lebih ringan dari Indra Kenz. Salah satu pihak korban meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular