CNBC Indonesia Research

RI Lemah! 8 Negara Paksa Eksportir Parkir Dolar di Bank Lokal

Maesaroh, CNBC Indonesia
27 December 2022 13:25
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS)
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana untuk menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia semakin menguat. Kebijakan untuk menahan DHE bukanlah hal yang tabu karena sejumlah negara, mulai dari Thailand hingga Argentina, sebenarnya sudah mempraktekkan hal tersebut.

Wacana untuk menahan DHE menguat dalam dua pekan terakhir menyusul terus jatuhnya nilai tukar rupiah di tengah besarnya surplus neraca perdagangan. Lonjakan ekspor tidak berimbas kepada cadangan devisa (cadev) karena banyaknya DHE yang diparkir di luar negeri.

Bank Indonesia (BI) sendiri akan mengeluarkan instrument operasi moneter baru untuk menarik DHE dari luar negeri. 

Sesuai aturan, eksportir hanya diwajibkan melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke bank lokal paling terlambat tiga bulan setelah ekspor. Namun, eksportir tidak diberi kewajiban untuk menahan DHE dalam periode tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan rezim devisa bebas.

"Sudah saatnya Indonesia menghentikan menganut rezim devisa bebas. Atau paling tidak mengurangi sistem rezim devisa bebas," tutur ekonom INDEF Agus Herta, kepada CNBC Indonesia.

Rezim devisa kontrol pernah dilakukan Indonesia sebelum periode 1970an. Kebijakan penerapan rezim devisa bebas baru diawali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970 tanggal 17 April 1970.

Sejumlah negara di dunia juga mempraktekkan kontrol devisa demi menjaga nilai tukar. Di antaranya adalah:

1. Thailand

Bank sentral Thailand beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka. Tidak hanya ekspor barang, Negara Gajah Putih juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa.

Sejak 2006, Thailand sudah memberi batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht.

Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000.  Di atas US$ 1 juta maka DHE harus direpatriasi ke baht.

Repatriasi dilakukan paling terlambat 360 hari setelah mendapat pembayaran. DHE juga diwajibkan mengendap dan baru bisa ditransaksikan lagi setelah 360 hari.

2. Argentina

Eksportir wajib merepatriasi DHE ke peso Argentina. Eksportir minyak mentah dan gas alam kini juga wajib melakukan repatriasi 100% DHE mereka. Sebelumnya, Argentina hanya mewajibkan repatriasi sebesar 30%.

DHE diharuskan sudah masuk ke perbankan lokal paling tidak 180 hari sejak ekspor.

3. Turki

Kementerian Keuangan Turki mewajibkan eksportir untuk merepatriasi minimal 80% DHE mereka ke mata uang lira. DHE harus sudah bisa ditransfer ke bank paling lambat 180 hari setelah ekspor. 

4. India
DHE harus masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal paling lambat sembilan bulan setelah ekspor. Untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke rupee India.

Mulai Juli, India memperbolehkan pembayaran ekspor dan impor dalam mata uang rupee. Langkah tersebut diharapkan bisa menekan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan memperbanyak penggunaan rupee dalam perdagangan.

5. Myanmar

Sebanyak 65% DHE yang diterima dalam denominasi yuan dan baht harus direpatriasi.  Eksportir bisa menggunakan 35% sisa DHE mereka. Eksportir hanya diizinkan menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual DHE yang tidak terpakai ke bank berlisensi.

6. Ukraina
Eksportir barang dan jasa harus merepatriasi 50% DHE mereka

7. Uzbekistan
Eksportir UMKM harus merepatriasi 25-50% DHE mereka untuk ekspor jenis tertentu.

Eksportir wajib merepatriasi DHE mereka paling terlambat 15 bulan setelah ekspor

8. Ghana
Semua DHE kecuali emas dan cokelat harus direpatriasi ke bank Ghana paling terlambat lima hari sejak ekspor

Berbeda dengan negara di atas, Malaysia justru melakukan liberalisasi pada hasil ekspor mereka. Sebelumnya, eksportir wajib merepatriasi 75% DHE mereka ke ringgit Malaysia.

Namun, aturan tersebut dihapus sejak 1 Juni 2022. Bank sentral Malaysia kini memperbolehkan eksportir untuk menempatkan DHE mereka dalam bentuk ringgit dan mata uang valuta asing (valas).

Namun, eksportir masih harus menaruh DHE mereka paling terlambat enam bulan sejak ekspor.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Eksportir Bawa Kabur Dolar AS, Jumlahnya Fantastis!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular