Bawa Kabur Dolar AS ke LN, Begini Alibi Ratusan Eksportir!

Cantika Adinda Putri & Maesaroh, CNBC Indonesia
22 December 2022 08:40
Ilustrasi dolar
Foto: Pixabay/Peggy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui masih menemukan tantangan dalam mensosialisasikan kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo menjelaskan, bersama Bank Indonesia (BI) pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai ketentuan DHE SDA.

Sosialisasi dilakukan lewat berbagai cara, baik itu melalui surat, pemberitahuan di media massa, hingga pertemuan langsung dengan para eksportir yang bersangkutan.

Dari hasil perbincangan dengan para pengusaha, persoalan yang kerap terjadi, sosialisasi yang disampaikan otoritas diwakili/diterima oleh pihak yang menganggap sosialisasi DJBC dan BI hanya angin lalu, sehingga diabaikan begitu saja.

"Sehingga ada perdebatan, perusahaan bilang 'lah kami belum pernah disosialisasikan'. Padahal sudah, karena (perwakilan yang mendapatkan/ikut sosialisasi) menganggapnya itu sosialisasi bersama," jelas Vita saat ditemui di kantornya, dikutip Kamis (22/12/2022).

Selain itu, ada juga persoalan perusahaan, di mana yang bertanggung jawab dalam melakukan pemindahan DHE SDA ke dalam negeri sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan tidak sadar bahwa mereka belum melakukan pemindahan.

Vita bilang, tidak mungkin perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pemindahan DHE SDA-nya ke dalam negeri, karena mereka tahu konsekuensinya. Mereka bisa kena denda administratif, tidak bisa melakukan ekspor, atau bahkan bisa dicabut izin usahanya.

"Karena kalau dia sengaja, kan dia tau sanksinya. Dan ini sangat buruk buat dia, bukan hanya reputasi, eksportir juga punya kontrak dengan negara lain," ujarnya. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan eksportir bisa membengkak.

Ketentuan mengenai kewajiban eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang diatur di dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019.

Sementara ketentuan sanksi administratif kepada para eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan laporan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.

Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Jenis pelanggaran kedua yakni menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.

Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

DJBC mencatat, hingga saat ini terdapat sekira 13.000 eksportir yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sejak 2021 hingga 2022, terdapat 216 eksportir yang harus membayar denda administratif.

Ke-216 eksportir tersebut dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Mereka harus membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri.

Nilai sanksi dari 216 eksportir yang melanggar DHE SDA tersebut sebesar Rp 53 miliar. Alokasi ini langsung tercatat dalam APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati demikian, dari 216 eksportir yang kena sanksi DHE SDA tersebut, DJBC tidak tahu persis berapa yang sudah membayarkan dendanya kepada negara.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keruk Bumi RI Tapi Simpan Dolar di LN, Nih Dia Pengusahanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular