Mulai Ramai Dibahas, Siapa Kira-kira 2 Calon Bos OJK Baru?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 21/12/2022 08:46 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditambah sebanyak dua orang, seiring dengan adanya posisi baru pasca disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Dua posisi baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.


Sebelumnya, skema pemilihan calon Dewan Komisioner lainnya, yakni melalui Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemudian hasil tersebut akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun untuk pemilihan dua posisi kali ini akan disesuaikan dengan aturan turunan dari UU.

"Nanti kan kita lihat dari UU itu peraturan turunannya yang kemudian nanti akan mengatur bagaimana untuk pelaksanaan pemilihan dari tambahan DK OJK," kata Sri Mulyani saat ditemu di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

"Kita akan melakukan tentu di dalam rambu-rambu yang ada di dalam UU yang nanti akan diturunkan oleh peraturan," jelasnya.

Mengenai calon DK tambahan, ada beberapa nama yang sudah beredar. Namun Sri Mulyani enggan untuk menjawabnya.

Apakah ini akan berasal dari dalam tubuh organisasi OJK sekarang, mengingat DK yang sudah terpilih sebelumnya sudah dari luar OJK masih menjadi pertanyaan.

Untuk proses pergantian anggota dewan komisionernya, juga nantinya akan ada perubahan, dari yang selama ini serentak bergantian semua menjadi satu per satu tergantung lama masa jabatannya sebagaimana yang berlaku selama ini di Bank Indonesia.

Berikut ini deretan dewan komisioner OJK yang termuat dalam RUU P2SK:

a. seorang Ketua merangkap anggota;

b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;

e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;

f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa

Keuangan Lainnya merangkap anggota;

g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;

h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;

i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

j. seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

k. seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen