Mau Jadi Anggota DK OJK? Ini Tahapan & Syarat Pendaftaran

Market - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
27 March 2023 10:12
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non eks officio DK OJK periode 2023-2028.

Adapun 2 anggota DK OJK tersebut akan menduduki jabatan DK non ex-officio yakni:

  1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK
  2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK

Pengumuman tersebut langsung disampaikan olehMenteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua panitia seleksi dalam konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

"Hari ini kami akan menyampaikan pengumuman mengenai proses seleksi dari Dewan Komisioner OJK periode 2023 seperti diketahui bahwa UU nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diundangkan tanggal 12 Januari 2023 berdasarkan UU ini dibentuk 2 jabatan anggota DK OJK baru," terang Menkeu pada Konferensi Pers, Senin (27/3/2023).

Mentero Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube)Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube)

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan adalahsebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secaraonlinemelalui laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.idmulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  3. Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah dokumen:
  4. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022;
  7. tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor);
  8. pas foto berwarna terbaru;
  9. ijazah pendidikan formal terakhir;
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028;
  11. bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada);
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028;
  13. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
  14. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
  15. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
  16. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.; dan
  17. Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuksoft copypas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200kilobyte(KB) sampai dengan 5000 KB.

Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota nonEx-officioDK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Adapun seleksi terdiri dari 4 tahapan, yakni
1. Tahap I (Seleksi Administratif);
2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);

  1. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan
    4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Nantinya, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui:

  1. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id,www.kemenkeu.go.id, danwww.bi.go.id; dan
  2. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman:https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id,www.kemenkeu.go.id, danwww.bi.go.id.

"Pengumuman hasil seleksi tahap 2,3, dan 4 tidak diumumkan di media cetak namun melalui 3 laman tersebut," tegas Sri Mulyani.

Terakhir ia mengingatkan bahwa panitia tidak memungut biaya apapun dan tidak mengganti biaya apapun selama proses seleksi ini. Keputusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Ia meminta agar calon anggota non eks officio DK OJK mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan dalam seleksi ini.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sederet Nama Beredar, Nih Calon Pengisi Dua Kursi Bos OJK!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading