Pengumuman! Sri Mulyani Cs Buka Lowongan untuk 2 Calon DK OJK

Market - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
27 March 2023 09:47
Mentero Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube) Foto: Mentero Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi 2 anggota DK OJK yang dimulai sejak Rabu (29/3/2023) mendatang.

"Hari ini kami akan menyampaikan pengumuman mengenai proses seleksi dari Dewan Komisioner OJK periode 2023 seperti diketahui bahwa UU nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diundangkan tanggal 12 Januari 2023 berdasarkan UU ini dibentuk 2 jabatan anggota DK OJK baru," terang Menkeu pada Konferensi Pers, Senin (27/3/2023).

Adapun 2 anggota DK OJK tersebut akan menduduki jabatan DK non eks officio yakni:

  1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK
  2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK

Mentero Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube)Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK. (Tangkapan Layar Youtube)

Adapun persyaratan bagi yang ingin mendaftar, sesuai Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU nomor 4 tahun 2023, sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan/anggota partai politik pada saat pencalonan

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mulai Ramai Dibahas, Siapa Kira-kira 2 Calon Bos OJK Baru?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading