Pegang Emiten Asuransi Ini 5 Tahun, Investor 'Auto Boncos'

Aulia Akbar, CNBC Indonesia
Selasa, 20/12/2022 17:15 WIB
Foto: Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). IHSG ditutup menguat 0,33 persen atau 23,53 poin ke 7.054,12 pada akhir perdagangan, sebanyak 249 saham menguat, 255 saham melemah, dan 199 saham stagnan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar asuransi kembali jadi perhatian banyak orang menyusul munculnya pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belum lama ini, OJK juga mengungkap bahwa mereka tengah melakukan pemantauan terhadap 13 perusahaan asuransi. Dari daftar tersebut dipastikan bahwa PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1913 ada di dalam daftar, begitu pula dengan PT Asuransi Jiwa Kresna Life, PT Asuransi Jasindo dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.

Salah satu alasan OJK memantau perusahaan-perusahaan ini adalah karena nilai rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) mereka berada di bawah ketentuan OJK yaitu 120%.


Seperti diketahui, RBC adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai kemampuan asuransi memenuhi kewajiban jangka panjangnya, termasuk klaim.

Lantas apa kabar dengan kinerja saham emiten asuransi yang ada di Bursa Efek Indonesia?

Berdasarkan pantauan di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada empat saham perusahaan asuransi yang mencatatkan kinerja buruk selama lima tahun. Adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).

Berikut adalah daftar emiten asuransi dan kinerja sahamnya selama lima tahun:

Sumber: BEI, diolah

TIM RISET CNBC INDONESIA

Sanggahan: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli atau menjual saham terkait. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada diri anda, dan CNBC Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?