
Jumlahnya Capai Ribuan, Negara Mau BPR Merger!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi undang-undang pada Kamis, 15 Desember 2022.
Persoalan mengenai sistem keuangan, investasi, hingga kelembagaan atau otoritas sistem keuangan ditata ulang aturannya.
Salah satu yang juga diatur di dalam UU PPSK ini adalah mengenai Bank Perekonomian Rakyat, dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini diatur di Bagian Kedua UU PPSK tentang Perbankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna pengesahan UU PPSK menjelaskan, kegiatan usaha BPR diperluas, diantaranya yakni dapat melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan transfer dana.
Bahkan kini BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur di dalam Pasal 23 tentang Perbankan di UU PPSK.
"Hal ini dilakukan agar BPR semakin memiliki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting," jelas Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna pengesahan UU PPSK, dikutip Selasa (20/12/2022).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, yang juga sekaligus Ketua Panja RUU PPSK mewakili pemerintah, Febrio Kacaribu menjelaskan, jumlah BPR di Indonesia saat ini berjumlah sekira 1.400 lebih.
Adanya UU PPSK saat ini, pemerintah menekankan agar BPR bisa melakukan konsolidasi alias penggabungan/merger.
"BPR itu yang ingin kita lihat ke depan terjadi konsolidasi, itu akan menaikkan efisiensi mereka, sehingga mereka bisa serve (melayani) lebih banyak dan menyalurkan kredit yang lebih banyak dengan suku bunga yang lebih terjangkau," jelas Febrio kepada CNBC Indonesia via video conference, Senin (19/12/2022).
Pemerintah mengungkapkan bahwa saat ini peta jalan atau road map mengenai konsolidasi BPR saat ini tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menyusun peta jalan konsolidasi BPR tersebut, pemerintah memastikan, bahwa otoritas bersama pemerintah akan memperhitungkan berbagai indikator yang ada, dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.
Adanya upaya konsolidatif ini, maka diharapkan peran BPR di Indonesia untuk perekonomian semakin besar. Dan penggabungan BPR tentunya akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi jelas arahnya ke arah sana (konsolidasi). Sehingga BPR tetap bisa melakukan perannya dan bisa semakin efisien lagi. Sehingga bisa serve ke lebih banyak orang," jelas Febrio.
Febrio juga menegaskan, meskipun BPR diperbolehkan untuk IPO di bursa efek dan adanya merger yang dilakukan BPR itu nantinya, tak akan bisa membuat bank ini naik status menjadi bank umum konvensional.
"Artinya ada segmen yang mendapatkan yang sangat baik dari BPR yang bersangkutan. Nah, yang ingin kita lihat lebih jauh bagaimana BPR ini semakin efisien," tuturnya.
"Kalau BPR kemudian menjadi bank umum, tentu enggak. Bank umum ya bank umum. BPR ya BPR, itu punya dua segmen yang berbeda," kata Febrio melanjutkan.
Seperti diketahui di dalam UU PPSK pada Pasal 1 dijelaskan bahwa, Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Dalam Pasal 14, dijelaskan mengenai pelarangan kegiatan BPR di Indonesia. Terdapat enam hal kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat BPR beroperasi.
BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valas. BPR juga dilarang melakukan penyertaan modal, kecuali BPR ingin memanfaatkan teknologi informasi.
BPR juga dilarang membeli surat berharga atau obligasi, kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, BPR juga dilarang melakukan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama, dan dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
(cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Jawab Kritik Soal Omnibus Law Keuangan, Simak!