Gerbang Politisi Jadi Dewan Gubernur BI Ditutup!

Cantika Adinda Putri & Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
20 December 2022 12:20
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan penghapusan larangan Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia menjadi pengurus atau anggota partai politik yang tertuang dalam Pasal 47 huruf C di Undang-Undang Bank Indonesia dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.

Namun, dalam UU PPSK terbaru yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR RI terdapat perubahan aturan yang secara resmi menegaskan pelarangan ADG BI berasal dari politisi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 40 huruf (d) yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan" tulis dokumen RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia.

Selain mengatur tentang larangan politisi mencalonkan diri menjadi ADG, draft RUU PPSK juga mengatur larangan ADG itu sendiri untuk menjadi politisi, dan apabila hal itu terjadi maka ADG tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."

Dilanjutkan Pasal 47 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan 1 (satu) atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya."

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, hadirnya RUU PPSK terbaru sudah jauh lebih progresif mengatur terkait independensi BI. Pasalnya, UU ini mengatur larangan politisi masuk ke badan BI sejak awal pencalonan, sehingga kemungkinan ADG BI datang dari kalangan politisi tidak akan mungkin terjadi.

Febrio mengatakan larangan politisi menjadi ADG ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian di tahun 2004, UU tersebut dicabut dan digantikan oleh UU No. 3 tahun 2004, dimana tidak ada lagi aturan yang mengatakan bahwa ADG tidak boleh berasal dari anggota partai maupun pengurus partai politik. Oleh karena itu, hadirnya UU PPSK ini nantinya akan menegaskan kembali larangan terhadap politisi untuk menjadi ADG BI.

"Sekarang dengan RUU PPSK ini, coba bandingkan ya (dengan UU 2004), di RUU PPSK ini kita sekarang bilang untuk menjadi ADG pada saat pencalonan dia harus mengundurkan diri. Jadi tidak boleh mengajukan diri sebagai calon. Mendaftar ini kan biasanya panjang tuh beberapa bulan, jadi ketika dia ingin mengajukan apply jadi ADG dia tidak boleh sebagai anggota atau pengurus partai," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

"Jadi malah terbalik jauh toh, ini justru lebih jelas, tidak boleh bahkan tidak bolehnya itu lebih jauh yaitu pada saat dia mencalonkan, dia harus mundur dulu. Ini justru membuat BI seindependen-independennya," tambahnya.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan larangan ini tidak hanya berlaku untuk BI saja, namun juga berlaku untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Nah ini kita lakukan tidak hanya untuk BI, OJK juga LPS juga, jadi untuk menjadi calon itu harus mundur dulu, itu justru lebih jauh kan, lebih clear dan lebih independen," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$156,1 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular