Direktur Waskita Karya Korupsi, Ini Tanggapan Erick Thohir

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 December 2022 08:30
2022, Kementerian BUMN Dukung Rights Issue BTN & BNI
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons terkait kasus korupsi di tubuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan oleh petingginya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya terus berupaya mendorong program bersih-bersih BUMN.

"Seperti yang sudah komitmennya pak Erick yah, bersih-bersih BUMN. Jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Arya mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan proses hukum yang berlaku dan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian kasus hukum di tubuh BUMN.

"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR.

Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Sosok Direktur Waskita Karya (WSKT) Yang Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular