Asuransi Bermasalah Waspada, Ini Yang Bakal Dilakukan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Pencabutan ini berlaku mulai hari ini Senin (5/12/2022).
Selain Wanaartha Life, beberapa perusahaan asuransi juga tengah mengalami masalah keuangan, seperti yang terjadi pada Asuransi Bumi Putera. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa OJK membuka komunikasi seluas-luasnya dan memberikan kesempatan bagi perusahan bagi rencana penyehatan keuangan.
"Namun kesempatan ini ada batasnya, ada waktu yang diberikan sesuai dengan perundangan yang berlaku," jelas Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
Ogi merinci, sesuai dengan undang-undang, ada peringatan 1 dan 2 dalam jangka waktu enam bulan. Kemudian, peringatan ketiga pada enam bulan berikutnya adalah pembuatan kegiatan usaha, enam bulan kemudian pemberhentian usaha secara keseluruhan.
"Jika sudah diberikan peringatan dan tidak dilakukan maka akan ditindak tegas sesuai UU yang berlaku, agar masalah asuransi ini bisa selesai," punkas Ogi.
OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
Setelah izin dicabut, OJK akan melakukan tindakan:
a. Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL;
b.Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan
c. Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
[Gambas:Video CNBC]
Nasabah Wanaartha: Hidup Juga Butuh Biaya!
(tep/ayh)