OJK Bicara Nasib Asuransi Bumiputera: Haircut atau Likuidasi!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Senin, 05/12/2022 16:33 WIB
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jalan Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nasib PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tersangkut kasus gagal bayar terhadap nasabah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022), ada potensi asuransi itu akan dilikuidasi.

Dalam penjelasannya, Ogi mengatakan kalau Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris sudah menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 29 November hingga 1 Desember 2022. Terdapat enam hasil keputusan BPA AJB Bumiputera 1912 salah satunya klaim dibayar Februari 2023.

"Tindakan OJK didasarkan laporan resmi yang disampaikan direksi dan komisaris," ujarnya.

"Intinya bahwa langkah selanjutnya datang dari internal AJB Bumiputera, hasil SLB, apakah haircut atau likuidiasi, atau kombinasi. Itu yang kami nantikan dari SLB AJB Bumiputera," lanjutnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan