Sederet Kasus Pasar Modal RI Paling Panas, Ada Asabri

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 02/12/2022 09:03 WIB
Foto: Foto/ Suasana sidang korupsi Asabri / Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah oknum masih memanfaatkan celah di pasar modal untuk melancarkan aksi kejahatan.

Dari data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022, jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan. Jumlah ini naik 20,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Tak sedikit dari laporan tersebut menyangkut modus-modus di pasar modal. Ini juga bukan barang baru.


Sejumlah kasus, bahkan korupsi besar pun sempat terjadi di pasar modal RI.

Jiwasraya

Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya beberapa tahun lalu. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnya merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun dalam perkara rasuah ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga pernah menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang melibatkan rekening efek miik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau WanaArtha Life.

Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Asabri

Kejagung sembilan tersangka kasus Asabri, antara lain Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan Jimmy Sutopo (JS) sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus asuransi BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

Nasib Barang Sitaan

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati adanya usulan baru di dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2023 terkait harta sitaan dari kasus korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk dijadikan penanaman modal negara (PMN).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan, di dalam RUU APBN yang sudah disepakati antara Banggar DPR dan pemerintah terdapat usulan baru, yakni Pasal 40 ayat (6). Di mana poin tersebut mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus terkait.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, diberikan kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya.



"Diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Said dalam rapat Banggar DPR dan pemerintah kemarin, Selasa (27/9/2022).

Artinya, aset yang dikorupsi berpotensi untuk kembali ke Asabri dan Jiwasraya, atau dalam hal ini PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), yang mengelola kewajiban polis Jiwasraya. Adapun mengenai besaran pemberian PMN kepada Asabri dan Jiwasraya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati adanya usulan tersebut. Dan berharap agar aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG Life, untuk bisa memperkuat permodalannya.

"Memang kita menginginkan kalau nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini," ujar Sri Mulyani.

 


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan