Soal Kripto, Begini Pesan Bos BEI Untuk Bappebti

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 10/11/2022 16:00 WIB
Foto: Direktur Utama BEI Iman Rachman Saat Pencatatan saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten ke-800 di BEI. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersedia transfer ilmu terkait pengawasan perdagangan kripto. Selama ini, pengawasan aset digital ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Setidaknya ada dua hal yang penting yang perlu dilakukan di bursa berjangka," kata Direktur Utama BEI Iman Rachman, acara 4th Indoensia Fintech Summit 2022 di Padma Hotel Resort, Bali, Kamis (10/11/2022).

Pertama menurut Iman adalah perlindungan investor/ investor protection. Proteksi ini bukan hanya investor saja namun juga pelakunya atau di BEI disebut sebagai imidiate action.


Secara rinci Iman menjelaskan imidiate action adalah tindakan preventif agar segala hal yang terjadi ditangkap oleh sistem teknologi informasi dengan parameter yang terukur.

Sedangkan yang kedua adalah spesial otaition atau dibuatkan notasi khusus. Misalnya kalau perusahaan ini terlambat menyampaikan keuangan sehingga investornya melihat secara duklature sahamnya.

Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik