
ETF Cuma Dikuasai Investor 'Kakap', Begini Kata Bos BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan perhatian kepada investor kecil atau ritel sebagai upaya mendorong kesetaraan di pasar modal. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, produk ETF pertama sejak tahun 2007 sampai saat ini sudah ada 42 produk,
"Nilai kelolaan hampir Rp 15 triliun," ujarnya di gedung BEI Jakarta, dikutip Selasa (9/7).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas Moleonoto mengatakan pihaknya ikut mendukung peningkatan investor reksa dana di pasar modal, khususnya produk ETF.
Menurutnya, hingga saat ini produk ETF hanya didominasi oleh investor institusi. Sebesar 99,9% aset industri ETF saham didominasi hanya oleh investor institusi. Jika ada investor ritel, merupakan investor ritel segmen atas.
Ia mengaku, yang dihadapi oleh para investor retail terhadap produk ETF di antaranya, kurangnya transparansi portofolio, waktu yang dibutuhkan untuk pencairan dana yang memakan tiga hingga tujuh hari, serta harga yang terpaku di akhir hari dan transaksi yang terjadi di akhir hari juga.
"Tentu harus dibenahi agar memenuhi kebutuhan investor modern saat ini yang cepat dan dinamis," tuturnya.
Ia menyebut, pihaknya memiliki produk hasil inovasi untuk investor kecil melalui Power Fund Series. Para investor dapat bertransaksi selayaknya transaksi reel time. Selain itu tansparansi portofolio 100%, serta pencairan dana pasti 2 hari.
Ia mencatat, nasabah investor reksadana terus mengalami kenaikan hingga saat ini ada sebanyak 12,1 juta investor. "Lonjakan besar pada jumlah investor reksa dana terjadi pasca saat Covid-19, inflow masuk melalui platform digital," jelasnya.
Mengutip situs BEI, saat ini di Indonesia ada 8 (delapan) Dealer Partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Phillip Sekuritas Indonesia, Sinarmas Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Panin Sekuritas Tbk., Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
Investasi ETF aman karena pengawasan dilakukan oleh tiga pihak yakni Otoritas JAsa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Adapun transaksi ETF di Indonesia diatur oleh POJK No.49 tentang ETF dan peraturan pendukung lainnya.
Terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan insentif baru kepada Anggota Bursa (AB) dan Dealer Partisipan (DP). Tujuannya, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan transaksi Exchange-Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia.
Dealer Partisipan yang melakukan kewajibannya untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli ETF di pasar sekunder dengan nilai transaksi tertentu setiap bulannya juga mendapatkan tambahan insentif sebesar satu sampai dua kali pembebasan biaya.
Biaya tersebut yaitu biaya Transaksi Bursa sebesar 0,018 persen dan biaya jasa penyelesaian Transaksi Bursa di KSEI sebesar 0,003 persen.
Insentif ini diberikan di pasar reguler dan tunai yang dihitung setiap akhir bulan dan akan mengurangi tagihan biaya transaksi kepada AB pada periode tersebut.
Insentif transaksi ETF ini berlaku sejak 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2026, dan BEI bersama KSEI berhak untuk melakukan evaluasi setiap 6 bulan atas penerapan insentif tersebut.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Kripto di Thailand Mau IPO