Modal Inti Rp 3 T Bank Akhir Tahun, Likuidasi Jika Tak Mampu

Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersisa kurang dari dua bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk pemenuhan syarat ini.
OJK sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.
"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae.
"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," sambungnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.
"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun iitu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.
[Gambas:Video CNBC]
Dear Bankir, Penuhi Ini Kalau Nggak Mau Kena Potensi Jadi BPR
(RCI/dhf)