Modal Inti Rp 3 T Bank Akhir Tahun, Likuidasi Jika Tak Mampu

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 November 2022 06:45
Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan) Foto: (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun tersisa kurang dari dua bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk pemenuhan syarat ini.

OJK sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.

"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae.

"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," sambungnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.

"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun iitu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dear Bankir, Penuhi Ini Kalau Nggak Mau Kena Potensi Jadi BPR


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading