OJK Ogah Cabut Batasan Usaha Kresna Life, Takut Skema Ponzi

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
04 November 2022 06:40
Suasana Sidang PKPU Kresna Life di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan izin pencabutan pembatasan kegiatan usaha (PKU) Kresna Life. Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan justru dikhawatirkan hanya memicu terjadinya skema ponzi.

"Kami tidak bisa mencabut PKU dan membiarkan kegiatan usaha, karena dikhawatirkan premi yang baru digunakan untuk membayar nasabah lama dan justru menjadi skema ponzi," tegas Ogi.

Menurut Ogi, rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life terakhir kali dilakukan pada 29 Juli 2022. Namun, RPK yang diberikan belum menggambarkan tindak lanjut komperhensif dari Kresna Life untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, tidak ada rencana dan komitmen yang jelas dari pemegang saham pengendali untuk penguatan modal.

"Tidak membuat penyelesaian menyeluruh sesuai best interest pemegang polis dan RBC jauh di bawah ketentuan dan defisit," jelas Ogi.

Ogi menegaskan kalau OJK sudah memberikan batasan waktu yang tegas untuk segera menyelesaikan masalah.

Mengingatkan saja, awal kasus Kresna Life dimulai saat terjadinya gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya. Terakhir, mereka mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beri Kesempatan Terakhir, Ini Pesan OJK Untuk Kresna Life!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular