Tiga Tahun Kasus Wanaartha, Rugikan Nasabah Hingga Rp 3 T

dhf, CNBC Indonesia
Jumat, 04/11/2022 06:25 WIB
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Jiwasraya boleh dibilang sudah rampung. Restrukturisasi dalam rangka penyelamatan asuransi pelat merah sudah selesai pada akhir Mei tahun lalu.

Nasabah yang menyetujui proses restrukturisasi akan dipindahkan polisnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Sejalan dengan restrukturisasi ini, dana nasabah yang sebelumnya nyangkut bisa kembali.

Pasalnya, Jiwasraya dapat gelontoran modal Rp 22 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) kala itu. Modal ini sekaligus untuk mendirikan IFG Life. Tak hanya itu, masih ada tambahan modal Rp 4,7 triliun yang berasal dari dividen IFG.



PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berbeda nasib. Sempat terseret kasus Jiwasraya, namun persoalan di perusahaan asuransi ini tak kunjung rampung, bahkan kian kusut.

Ihwal munculnya kasus Wanaartha dimulai ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan perkara Jiwasraya pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik Wanaartha Life.

Akibat pemblokiran ini, Wanaartha tak bisa membayar klaim para nasabah. Total ada sekitar 26.000 nasabah Wanaartha Life dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 triliun akibat silang sengkarut ini.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik

Pages