Pengumuman, 45 Perusahaan Ngantri IPO! Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, sampai dengan 31 Oktober 2022, terdapat 45 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI, dengan perincian sektornya adalah sebagai berikut:
• 1 Perusahaan dari sektor Basic Materials
• 3 Perusahaan dari sektor Industrials;
• 5 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
• 4 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
• 9 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
• 6 Perusahaan dari sektor Technology;
• 6 Perusahaan dari sektor Healthcare;
• 3 Perusahaan dari sektor Energy;
• 2 Perusahaan dari sektor Financials.
• 4 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate.
• 2 Perusahaan dari sektor Infrastructures.
Sedangkan untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), terdapat 14 emisi pada pipeline pencatatan EBUS , yang akan diterbitkan oleh 11 perusahaan dengan sektor sebagai berikut :
• 2 Perusahaan dari sektor Infrastructures;
• 2 Perusahaan dari sektor Industrials;
• 3 Perusahaan dari sektor Basic Materials ;
• 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
• 3 Perusahaan dari sektor Financials.
Untuk pipeline right issue, berdasarkan catatan kami terdapat 42 Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline right issue. Perkiraan total dana yang akan diperoleh melalui right issue sebesar Rp 38,6 triliun.
Dari 42 Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline right issue, tersebar pada berbagai sektor sebagai berikut:
2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
1 perusahaan dari sektor industrials
1 perusahaan dari sektor healthcare
4 perusahaan dari sektor energy
3 perusahaan dari sektor properties & real estate
15 perusahaan dari sektor financials
5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals
2 perusahaan dari sektor basic materials
1 perusahaan dari sektor technology
5 perusahaan dari sektor infrastructures
3 perusahaan dari sektor transportation & logistic
Berdasarkan data di atas, jumlah perusahaan yang berencana melakukan right issue, terbanyak dari sektor financials terutama dari industri perbankan. Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Untuk bank milik pemerintah daerah wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Sedangkan ditinjau dari total dana yang akan diperoleh dari right issue, terbesar pada sektor Transportation & Logistic.
[Gambas:Video CNBC]
23 Calon Emiten Antre IPO di BEI, Siap Cari Modal Rp 9,5 T
(tep/ayh)