
Polisi Panggil Artis Terkait Kasus Net89, Ada Atta Halilintar

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus robot trading kembali mencuat. Giliran Robot Trading Net89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang membuat heboh.
Sangat tipikal dengan platform sejenis yang sudah lebih dulu muncul, platform ini juga mengajak deretan artis demi mengambil hati calon nasabah. Sejumlah nama juga diduga terseret kasus Net89.
Nama-nama itu pun akhirnya dipanggil pihak kepolisian. Kelima figur publik itu antara lain, Kelima publik figur tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku pihaknya saat ini masih mendalami laporan terhadap mereka dan akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
"Masih didalami dan dijadwalkan mohon waktu," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (31/10).
Selain kelima artis, sejumlah nama besar yang terseret antara lain tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leader, dan 51 orang exchanger.
Asal tahu saja, sebanyak 230 korban robot trading Net89 sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami mereka pada Rabu (26/10). Para korban melaporkan total 134 orang dalam perkara ini.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut kelima publik figur itu diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.
"Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," ungkap Zainul.
Menurut Zainul, 230 korban menderita kerugian dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah akibat Robot Trading Net89.
"Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 28.020.251.432," ucap Zainul.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Robot Trading Net89, Nasabah Klaim Rugi Rp 3 Triliun