
Obat Sirup Dilarang, Saham Farmasi Malah Happy

Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan penjualan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berpengaruh terhadap pergerakan saham farmasi.
Hingga penutupan perdagangan Kamis, (20/10/2022),harga saham emiten farmasi malah terus menunjukkan penguatan.
Saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) tercatat menguat 50 poin (2,53%) ke posisi Rp 4.060 per lembar saham. Volume transaksi saham KLBF terbilang besar dan mencapai 117,92 juta lembar, dengan nilai transaksi senilai Rp 238,01 miliar.
Sementara saham PT Kimia Farma Tbk menguat 25 poin (2,20%) ke harga Rp 1.160 per lembar saham. Dengan volume perdagangan mencapai 493,20 juta lembar saham, senilai Rp 573,51 miliar.
Sedangkan saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) sempat naik 15 poin (2,26%) ke posisi Rp 680 per lembar saham pada penutupan perdagangan sesi I. Namun, pada akhir perdagangan hari ini harganya anjlok 10 poin (1,50%) ke level Rp 655 per lembar.
Seperti diketahui, Kemenkes menginstruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Kemenkes juga menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Kas Kimia Farma Naik 300% Jadi Rp2,15 T, Kok Bisa?