Pengalihan PLTU Setara 54% Ekuitas PTBA, BEI Turun Tangan

dhf, CNBC Indonesia
20 October 2022 07:20
PTBA
Foto: Dok PTBA

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendalami kabar pengalihan PLTU-PLN kepada PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Terlebih, transaksi ini berpotensi menjadi transaksi material sehingga perlu mendapat persetujuan pemegang saham.

"Dapat kami sampaikan bahwa Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy kepada wartawan.

Pendalaman yang dilakukan BEI itu mengacu pada POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah, kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pasal 3 dalam POJK itu menjelaskan, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material jika nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka.

Per Juni 2022, nilai ekuitas PTBA sekitar Rp 22,7 triliun. Sementara, disebutkan jika nilai transaksi pengalihan PLTU US$ 800 juta atau setara sekitar Rp 12,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.500 per dolar AS).

Artinya, nilai transaksi itu setara sekitar 54,62% dari ekuitas PTBA. Persentase ini sudah memenuhi kriteria Pasal 3 POJK nomor 17 tahun 2020.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Sementara, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

"Dengan demikian hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," pungkasnya.


(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Cermati Pengalihan PLTU PLN ke PTBA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular