
Belajar dari Krisis 98, Saatnya Polis Asuransi Dijamin LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasak-kusuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 memuat berbagai kontroversi, termasuk memperbolehkan kursi dewan gubernur di bank sentral diisi oleh tokoh dari partai politik.
Selain kontroversi tersebut, ada hal menarik dalam rancangan beleid ini. Salah satu pasal yang diajukan memuat penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artinya, kewajiban LPS akan ditambah bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.
Ekonom Senior M. Chatib Basri menilai usulan tersebut tepat. Pasalnya, Undang-Undang Asuransi mengatur perlunya ada lembaga penjamin polis.
Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang seharusnya sudah dibentuk oleh pemerintah dalam jangka waktu 3 tahun sejak UU tersebut terbit. Namun, hingga saat ini, tidak ada LPP tersebut.
Menurutnya, sebelum LPS ikut menjamin polis, pemerintah dan pihak terkait harus membereskan masalah industri asuransi.
"Dia (industri asuransi) harus diberesin dulu, kalau enggak ini kan nanti konsolidasi yang bagus gimana. Karena memang itu asuransi itu bisa sistemik," ujarnya.
Karena industri asuransi bisa menimbulkan dampak sistem, Chatib mengingatkan aturan yang dibuat harus ketat seperti aturan perbankan.
Belajar dari krisis 1998, menurutnya, ekonomi Indonesia terpukul karena sektor perbankan yang jatuh. Dari krisis ini, pemerintah mendorong reformasi perbankan.
Alhasil, ketika melewati krisis 2008, 2013 dan Covid-19, perbankan di dalam negeri cukup resilient.
"Semuanya itu banking-nya resilience, karena behaviour regulated. Kita sudah comply dengan Bassel. Jadi, hampir gak ada efeknya, limited lah. Itu adalah reform yang dilakuin pada waktu 98," ungkapnya.
"Jadi, sebetulnya kemarin pandemi kita bisa resilience, itu adalah bagian dari sejarah reform yang panjang sejak 1998. Itu yang kadang-kadang orang enggak notice," lanjutnya.
Dengan LPS sebagai penjamin polis asuransi, dia berharap asuransi juga akan aman ke depannya dan tidak berdampak sistem terhadap stabilitas sistem keuangan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU PPSK Dirancang Sangat Canggih, Bikin RI Kebal Krisis?