OJK Beri Kode Lagi, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 03/10/2022 18:00 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kode keras restrukturiasi kredit terdampak Covid-19 akan diperpanjang. Rencananya restrukturisasi kredit ini bakal selesai Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih ada beberapa sektor usaha yang belum sembuh dari dampak pandemi.

"Restrukturisasi. Bisa saya katakan kita sedang lakukan analisis akhir. Ada komponen yang harus dipertimbangkan sebelum final. Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas Covid-19 dan tantangan global, nampaknya akan diperpanjang. Nanti akan diuraikan detail," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/10/2022).


Dian menjelaskan, nantinya perpanjangan relaksasi kredit tersebut akan diberikan secara sektoral, geografis, dan kemampuan kreditur. Sebab, OJK tidak ingin kebujakan normalisasi kredit membahayakan pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang berusaha pulih.

"Mandat kita jaga stabilitas sistem keuangan dengan demikian ada kontribusi signifikan pada ekonomi," jelasnya.

Dian menjabarkan lebih jauh, jika menganalisa pada posisi saat ini, OJK memonitor Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan yang masih mampu menangani hal ini. "Even in worst case scenario masih bisa kita handle ini. Ada CKPN yang kita monitor," imbuhnya.

OJK memandang, dampak kebijakan tersebut terhadap rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tidak akan signifikan, karena CKPN sudah terbentuk dalam posisi kuat. Meskipun angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) akan naik, Namun masih tetap di bawah 5%.

"Artinya masih bisa kita handle lebih baik," ucapnya.

Dian menyebut, saat ini angka restrukturisasi kredit Covid-19 terus menujukan penurunan. Artinya, ada perbaikan kredit yang terjadi. "Walaupun slowing down tapi ini mendekati akhir. Terburuk menjelang akhir. Tapi masih lumayan. Ini menurut saya menimbulkan confidence kebijakan restru tidak mengganggu ekonomi," imbuhnya.

Dian menambahkan, perbankan diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi. Meskipun tantangan harus dihadapi, namun para regulator terus berkoordinasi untuk mempertahankan stabilitas keuangan

"OJK, pemerintah, dan BI dapat dilakukan mixed policy, apakah NIM naik atau GWM itu kesimabungan. Sehingga keseluruhan sistem keuangan akan dimaintain dengan baik," pungkasnya.


(wed/wed)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen